Penerapan Asas Personalitas Keislaman Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i01.5033Keywords:
Asas Personalitas Keislaman, Perbankan Syari’ah, Sengketa EkonomiAbstract
Asas Personalitas Keislaman merupakan penundukan diri individu terhadap aturan-aturan hukum Islam, termasuk dalam lingkup ekonomi syari’ah. Faktanya masih ditemukan adanya sengketa perbankan syari’ah yang didaftarkan di Pengadilan Negeri, dimana bukan ranah kekuasaannya. Hal tersebut diperjelas dengan adanya Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 yang membatalkan kewenangan tersebut, yang kemudian kewenangan tersebut secara pasti menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisa penerapan asas personalitas keislaman dalam penyelesaian sengketa perbankan syari’ah menurut hukum Islam dan sistem hukum Indonesia pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan perundang-undangan terkait asas personalitas keislaman dalam sengketa perbankan syari’ah. Berdasarkan hasil penelitian Bank Syari’ah merupakan badan hukum yang tunduk dan ditundukan oleh peraturan perundang-undangan Indonesia, tarmasuk dalam proses penyelesaiannya. Penerapan asas personalitas keislaman dilihat dari peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara yang berhubungan dengan agama Islam, termasuk sengketa perbankan Syari’ah. Adanya Pasca Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 menyatakan kewenangan absolut penyelesaian sengketa diamanatkan kepada lingkup peradilan agama, namun masih ditemukan perkara perbankan syari’ah terdaftar di Pengadilan Negeri. Secara filosofis, Islam dalam mengatasi perselisihan berupaya untuk mengembalikan hubungan para pihak yang bersengketa dalam keadaan semula.
Implementation Of The Procedure Of Islamic Personality In The Process Of Settlement Of Sharia Banking Disputes After Verdict Of The Constitutional Court Number 93 / PUU-X / 2012
Abstract
The principle of the Islamic personality is the submission of the individual to the rules of Islamic law, including within the scope of shari'ah economics. The fact is that there are still syari'ah banking disputes that have registered in the District Court, which is not the domain of their authority. This is made clear by the existence of the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 which regulates this authority, which authority is clearly regulated under the authority of the Religious Courts. This study aims to examine and analyze the application as an Islamic personality in the settlement of Islamic banking disputes according to Islamic law and the Indonesian legal system after the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012. This research is a normative legal research using a historical and invited approach. related as an Islamic personality in shari'ah banking disputes. Based on the results of research, Bank Syari'ah is a legal entity that is subject to and subject to Indonesian regulations, including in its completion. The application of the principle of Islamic personality can be seen from the role of the Religious Courts in conflict cases related to Islam, including Shari'ah banking disputes. After the Constitutional Court Decision Number 93 / PUU-X / 2012 states that the absolute authority for dispute resolution is mandated to the scope of the religious court, however, there are still cases of shari'ah banking that are registered in the District Court. Philosophically, Islam in resolving disputes always seeks to restore relations between the disputing parties in their original state.
Keywords: Principles of Islamic Personality; Shari'ah Banking; Economic Disputes
References
Ali, C. (1991). Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Halim & Septian, E. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Harahap, M. Y. (2007) Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2009). Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989 Jakarta: Sinar Grafika.
Hudiata, E. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah. Yogyakarta. UII Press Yogyakarta.
Lajuni, N., Ming, W. W. P., Yacob, Y., Ting, H., & Jausin, A. (2017). Intention to Use Islamic banking Products and Its Determinants. International Journal of Economics and Financial Issues. Vol. 7 (1). 329-333.
Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum, Cetakan ke-7. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2004). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan ke-III. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Musyafah, A. A. (2019). Perkembangan Perekonomian Islam Di Beberapa Negara Di Dunia. Diponegoro Private Law Review. Vol. 4 No. 1 February. 419-427.
Nurhasanah, N. & Adam, P. (2017). Hukum Perbankan Syari’ah (Konsep dan Regulasi) Jakarta : Sinar Grafika.
Rahmawaty, A. (2009). Ekonomi Makro Islam. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus. Kudus.
Rahim, A. (2013). Analisis Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 (Studi Kewenangan Absolut Peradilan Agama), diakses https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel.
Rokhmad, A. (2016). Paradigma Hukum Islam dalam Penyelesaian Sengketa. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din Vol 18 (1). 49-63.
Rosyadi, I. (2019). Akad Nominaat Syari’ah: Implementasi dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang diakses melalui http://sipp.pn-semarangkota.go.id.
Siaran Pers Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) tentang Global Islamic Finance Report 2019 Menempatkan Indonesia di Posisi Teratas dalam Pasar Keuangan Syariah Global. Jakarta, 17 Oktober 2019.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Zulhefni, M. (2017). Kendala Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari’ah Melalui Pengadilan Agama Kota Malang. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol. 8 (2). 175-192.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.