Kesiapan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe terhadap Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Qanun Nomor 11 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.11075Keywords:
Mahkamah Syariah, Ekonomi Syariah, Lembaga Keuangan Syariah.Abstract
Pemerintah Aceh sangat mendukung pelaksanaan ekonomi syariah di Aceh dibuktikan dengan adanya Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mengharuskan setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berprinsip syariah. Perkembangan ekonomi syariah melibatkan beberapa pihak terkait tentunya seperti Pemerintah, lembaga keuangan syariah, masyarakat dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah terkait teknis mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Syariah serta kompetensi hakim yang mengadili sengketa tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisa kesiapan hakim Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca diterapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah Nomor 11 tahun 2018 di Aceh. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan studi lapangan, sedangkan data primer didapatkan dengan mewancarai pihak Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe. Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu saat ini semua lembaga keuangan yang berada di Aceh sudah berubah menjadi Lembaga Keuangan Syariah dan yang berhak mengadili sengketa ekonomi syairah hanya hakim yang sudah memiliki sertifikasi ekonomi syariah. Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe sudah menangani sengketa ekonomi syariah sebanyak 2 perkara dan hakim yang memiliki sertifikasi hanya 3 dari total 6 hakim. Secara aturan mereka harus siap menangani sengketa sedangkan dari sisi kompetensi hakim masih belum siap sepenuhnya dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah karena belum semua hakim mempunyai sertifikasi hakim ekonomi syariah.
References
Abdul Rahman, D. (2014). Ushul Fiqh. Jakarta: Amzah.
Ahmad Bahiej. (2014). Studi Komparatif Terhadap Qanun Aceh Tentang Hukum Jinayat dan Enakmen Jenayah Syariah Selangor Malaysia. Jurnal Ilmu Syaria’ah Dan Hukum, 48(2), 335.
Ahmad Hasan Basri, I. U. (2020). Konsep Keadilan Pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 14(2), 130.
Aqimuddin, E. A. (2010). Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Efendi. (2014). Kedudukan Qanun Bidang Sumber Daya Alam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Dinamika Hukum, (14), 30.
Gayo, A. A. (2009). Kesiapan Pengadilan Agama Menerima, Memeriksa Dan Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.
Hudiata, E. (2015). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Yogyakarta: UII Press.
Husni Kamal. (2019). Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. AL-MASHAADIR, 1(2), 6.
Komar kantaatmadja. (2001). Beberapa masalah dalam penerapan ADR di Indonesia dalam prospek dan pelaksanaan Arbitrase di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Layyin Mahfiana, Z. N. R. (2020). Efektifitas Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 16.
M. Sabri Abd Majid, dkk. (2022). (M. Shabri Abd. Majid, Dkk. OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN ACEH YANG BEBAS RIBA: Analisis Penguatan Implementasi Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Aceh. (2023). Sejarah Pengadilan. Retrieved from https://ms-aceh.go.id/ website: https://ms-aceh.go.id/profil-pengadilan/sejarah-pengadilan.html
Mardalis. (2006). Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syari’ah Di Indonesia. Bandung: Refika aditama.
Muchsin, M. A. (2022). Qanun Lembaga Keuangan Syariah. Retrieved March 15, 2023, from https://waspada.id website: https://waspada.id/headlines/qanun-lembaga-keuangan-syariah/
Muhibudin., & Darwis, R. (2014). Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dalam Perspektif UU No 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Studi Pada Pengadilan Gorontalo). Gorontalo: Lembaga Penelitian IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Pengadilan Agama Probolinggo. (2022). Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tingkatkan Kompetensi Hakim PA Probolinggo. Retrieved April 17, 2023, from https://badilag.mahkamahagung.go.id/ website: https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sertifikasi-hakim-ekonomi-syariah-tingkatkan-kompetensi-hakim-pa-probolinggo
Rahmawati. (2018). Kesiapan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Keluarnya PERMA No. 14 Tahun 2016. Jurnal Muqtasid, 9, 162.
Redha Maulana. (2023). Implementasi Qanun No. 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah Dalam Perspektif Ibnu Khaldun. Community:, 9(1), 59.
Rizaty, M. A. (2023). “Total Aset Bank Syariah Capai Rp765,36 Triliun pada Januari 2023”. Retrieved from https://dataindonesia.id/ website: https://dataindonesia.id/bursa-keuangan/detail/total-aset-bank-syariah-capai-rp76536-triliun-pada-januari-2023
Silachi Agusta Adi P. (2018). Strategi Pengadilan Agama Dan Persiapan Personal Hakim Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah. JURNAL LENTERA: KAJIAN KEAGAMAAN, KEILMUAN DAN TEKNOLOGI, 93.
Sobur, A. (2003). Psikologi Umum dalam Lintasan Sejarah. Bandung: Pustaka Setia.
Suadi, A. (2017). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suadi, A. (2018). Penyelesaian Sengekta Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media Group.
Zulfahmi. (2021). Eksistensi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah terhadap Konversi Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 50.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.