CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAMPADA BANK SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i1.1390Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan konsep CSR dalam perspektif ekonomi Islam dan kedudukannya pada perbankbankan syariah serta mengetahui kendala dan upaya dalam pelaksanaanya.Penelitian ini menggunakan paradigma kualitatif dengan jenis field research dengan menggunakan pendekatan teologi normatif dan sosial ekonomi.
CSR dalam ekonomi Islam aberpegang pada beberapa prinsip yaitu prinsip Tauhid, Khalifah, Keadilan, Ukhuwah dan Mewujudkan maslahah. Berangkat dari prinsip-prinsip tersebut maka kemudian muncul beberapa kriteria yang dapat dijadikan indikator bagi bank syariah dalam pelaksanaan CSR-nya. Kriteria tersebut adalah kriteria kepatuhan syariah, keadilan dan kesetaraan, bertanggung jawab dalam bekerja, jaminan kesejahteraan, jaminan kelestarian alam dan bantuan sosial.
Berdasarkan hasil analisa laporan tahunan serta laporan keberlanjutan, penulis menemukan bahwa tidak semua kriteria CSR bank syraiah diungkapkan oleh ketiga bank yang diteliti. Ada beberapa poin kriteria CSR bank syariah yang belum disajikan seperti kurangnya program yang berkaitan dengan pelestarian alam, penggunaan pendapatan non halal untuk CSR, distribusi program yang belum merata, penentuan sasaran kegiatan CSR, kurangnya kemitraan, sosialisasi kegiatan dan pemahaman mengenai pelaksanaan, evaluasi di lapangan serta keberlanjutan program. Kriteria CSR pada bank Syariah merupakan suatu tawaran kepada bank-bank syariah dalam melaksanakan program-program CSR-nya agar bersesuaian dengan prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam.
Kata kunci: CSR, Ekonomi Islam, Bank Syariah
Abstract
This study aims to describe the concept of CSR in the perspective of Islamic economics and its position on Islamic banking and know the constraints and efforts in the implementation. This research uses a qualitative paradigm with field research type using the normative and socio-economic theology approach.
CSR in Islamic economics aberpegang on some principles that is the principle of Tawheed, Caliph, Justice, Ukhuwah and realize maslahah. Departing from these principles then then appears some criteria that can be used as an indicator for sharia banks in the implementation of its CSR. These criteria are the criteria of Shariah compliance, justice and equality, responsible for work, welfare, sustainability and social assistance.
Based on the results of annual report analysis and sustainability report, the authors found that not all CSR bank syraiah criteria were disclosed by the three banks studied. There are several criteria of CSR syariah banks that have not been presented such as lack of programs related to nature conservation, non-halal income usage for CSR, uneven distribution of programs, targeting of CSR activities, lack of partnerships, socialization of activities and understanding of implementation, on-site evaluation as well as program sustainability. The CSR criteria on Sharia banks is an offer to sharia banks in implementing their CSR programs to conform to principles in Islamic economics.
Keywords: CSR, Syariah Banking, Islamic Economics.
References
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’I. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani,2001.
Antonio,Muhammad Syafi’I. Bank Syariah bagi Bankir dan Praktisi Keuangan. Jakarta: Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute, 1999.
Azheri, Busyra. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012.
Azheri, Isa Wahyudi dan Busyra. Corporate Social Responsibility, Prinsip,Pengaturan dan Implementasi. Malang: Intrans Publishing.2008.
Basrowi dan Suwandi. Mamahami Penelitian Kualitatif . Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Bank Indonesia (BI), Model Bisnis Perbankan Syariah [Online], http://www.bi.go.id, diakses September 2017.
Badroen, Faisal. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
Bank BNI Syariah, Laporan Tahunan [Online], http://www.bnisyariah.co.id, diakses Februari 2018.
Bank Syariah Mandiri, Laporan Tahunan [Online], https://www.syariahmandiri.co.id, diakses Februari 2018.
Bank Muamalat Indonesia, Laporan Tahunan [Online], http://www.bankmuamalat.co.id, diakses Februari 2018.
Darmawati. “Corporate Social Responsibility dalam Islam.” Mazahib, vol. XIII, No. 2. (2014)
Eklington, Cannibals with Forks, the Triple Bottom Line of 21th Century. 1997.
Kartini, Dwi. Corporate Social Responsibility (Transformasi Konsep Sustainability Management dan Implementasi di Indonesia ). Bandung: PT. Refika Aditama, 2013.
Mahmud, Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Muhammad, Jawed Akhtar, “Corporate Social Responsibility in Islam”. Thesis PhD Faculty of Business of New Zealand, 2007.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Syariah [Online], http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx, diakses 25 Februari 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alvabeta, 2013.
Syukron, Ali. ”CSR dalam Perspektif Islam dan Perbankan Syariah.” Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, vol. 5, No. 1 (2015)
Wahyudi, Isa dan Busyra Azheri. Corporate Social Responsibility, Prinsip,Pengaturan dan Implementasi. Malang: Intrans Publishing, 2008.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.