Penyelesaian Sengketa dalam Hukum Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2118Abstract
Penelitian ini membahas tentang hukum Islam ekonomi yang mana sekarang ini pertumbuhan ekonomi sudah sangat berkembang sesuai dengan era sekarang ini, sehingga masyarakat pun merasa kesulitan dalam penyelesaian permasalahan antara ekonomi Islam klasik dengan ekonomi konvensional. Dalam penulisan ini penulis membatasi dua pokok masalah pertama: Bagaimanakah cara penyelesaian masalah ekonomi tradisi Islam klasik?, dan kedua bagaimana penyelesain ekonomi syariah dalam hukum positif Indonesia?. Tujuan penulisan ini untuk dapat membedakan cara penyelesaian masalah ekonomi dengan menggunkan tradisi klasik dan hukum positif Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah library reasearch dengan menggunkan dua pendekatan yaitu pendekatan normatif dan yuridis. Dan hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Bahwa dalam menyelesaikan permasalah Sengketa Ekonomi Syari’ah Berdasarkan Tradisi Islam Klasik dapat ditempuh dengan cara yaitu Al Sulh (Perdamaian),Tahkim (artbitrase) dan Wilayat al Qadha (Kekuasaan Kehakiman) (2) Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Tradisi Hukum Positif Indonesia dapat di tempuh dengan cara: Perdamaian dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dan Arbitrase (Tahkim)
References
Harahap, M. Yahya. 1989. Kedudukan Kewenangan dalam Acara Peradilan Agama UU No.7 Tahun 1989. Jakarta: Sinar Grafika.
Lubis, Suhrawardi K. 1999. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar grafika.
Margono, Suyud. 2000. ADR dan Arbitrase Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Mudzakkir AS. 1989. Ekonomi Islam Masa Kini. Bandung: Husaini.
Muhaemin. 2006. ”Kesiapan Pengadilan Agama Tangani Sengketa Ekonomi Syari’ah”, Dalam Republika On Line, diakses tgl 4 Desember 2009.
Muhammad Ibnu Farhum. 1031. Tabsirah al Hukkam fi Ushul al Qhadhiyah wa Manahij al Ahkam. Darr al Maktabah al Ilmiah. Jilid I. Libanon: Bairut.
Al-Munawar, Said Agil Husin, Haji. 2003. Fikih Hubungan Antara Agama/ Al Munawar, Haji Said Agil Husin/ Abdul Halim Ramli A. Wahab, Irfansyah (Peny.). Jakarta: Ciputat Press.
Munawir, A.W. 1984. Kamus Arab – Indonesia al-Munawir. Yogyakarta: Pon-Pes al-Munawir.
Undang-Undang Ekonomi Syari’ah. 2009. Bandung: Fokus Media.
Zuhaily, Wahbah al. 2006. al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuhu. Terjemahan, Bandung: C.V. Pustaka Media Utama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.