KAPITALISME Dl ERA PASAR BEBAS DAN REALITAS KONDISI EKONOMI KEKIKNIAN
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1634Abstract
Kapitalisme berarti penggunaan kekayaan untuk menciptakan kekayaan yang lebih besar. Konsep kapitalisme melebar ke dalam berbagai varian, dari kapitalisme murni pasar bebas hingga kapitalisme yang di dalamnya melibatkan campur tangan negara. Secara umum, dalam sebuah sistem ekonomi kapitalis akan menuntun manusia pada sistem hukum rimba: karena kapitalisme sangat menekankan kekuatan rmdal dan alat produksi dalam upayanya survive. Realitas tersebut akan membuat masyarakat proletar akan "survive' pula dengan status sosialnya yang tidak akan pernah naik kelas, karena untuk selamanya akan berperan sebagai "babu" ataupun pelaku ekonomi kelas kacangan.
Dampaknya di era pasar bebas akan semakin memberikan peran yang cukup besar kepada kelompok kapitalis dengan ekspansi pasarnya pada semua level masyarakat, bahkan kehadiran Alfa mart, Alfa Midi dan Indomaret sudah "merampok pangsa pasar atau lahan masyarakat bavah dengan segala fasilitas yang diberikan oleh kekuatan kapitalis, dan hampir semua produk home industri di Indonesia sudah tergeser oleh mainan yang murah dengan ragam mtif yang semakin memperkokoh eksistensinya.
Kata Kunci: Kapitalisme, pasar bebas dan ekonomi
References
Garna, Judstira. Teori-Teori Perubahan sosial. Bandung; PPS Univ. Padjajaran, 1992.
Johnson, D.P. Teori Sosiologi Klasik dan Modern. Terjemahan Robert MZ, 1986.
Lewis, Oscar. Kebudayaan Kemiskinan; dalam Kemiskinan di Perkotaan, di edit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta-Sinar Harapan Yayasan Obor, 1983.
Martono, Nanang. Sosiologi Perubahan Sosial: Perspektif, klasik, modem, postmodem dan Poskolonial. Jakarta; Raja Grafindo, 2011.
Maslow, Abraham. Motivasi dan kepribadian. Jakarta: Pustaka Biman Pressindo, 1994.
Marx, Karl. Kapital Sebuah Kritik Ekonomi Politik, Buku III: Proses produksi Kapitalis Secara Menyeluruh, Jakarta: Hasa Mitra. 1991.
Ritzer, George. Ketika Kapitalisme Berjingkrak, Telaah Kritis terhadap Gelombang McDonaldisasi, edisi Terjemahan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2002.
___________. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. (diterjemahkan Oleh Alimandan): Jakarta; Raja Grafindo. 2007.
Qardhawi, Yusuf. Teologi Kemiskinan : Doktrin dasar dan solusi Islam atas problem kemiskinan, diterjemahkan Oleh Maimundan Wahid; Yogyakarta: Mitra Pustaka.Lawang. Jakarta: Gramedia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.