PRINSIP-PRINSIP (ASAS-ASAS) MUAMALAH
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i1.1353Keywords:
Mashlahah, Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi IslamAbstract
Abstrak
Tulisan ini menggunakan metode diskripsi kualitatif, mencoba untuk mendiskripsikan tujuan umum dari muamalah yaitu untuk mencapai banyak kemashlahatan dan meminimalkan kemudharatan, dengan menggunakan prinsip prinsip tauhid, khilafah, keadilan. Dengan dasar setiap muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua prinsip atau asas dalam muamalah yakni prinsip umum dan prinsip khusus. Dalam prinsip umum terdapat empat hal yang utama, yakni; 1) setiap muamalah pada dasarnya adalah mubah kecuali ada dalil yang mengharamkannya; 2) mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan; 3) keseimbangan antara yang transendent dan immanent; 4) keadilan dengan mengenyampingkan kezaliman. Sementara itu prinsip khusus memiliki dua turunan yakni yang diperintahkan dan yang dilarang. Adapun yang diperintahkan terdapat tiga prinsip, yakni; 1) objek transaksi haruslah yang halal; 2) adanya kerihdaan semua pihak terkait; 3) pengelolaan asset yang amanah dan jujur. Sedangkan yang dilarang terdapat beberapa prinsip juga: 1) riba 2) gharar; 3) tadlis; 4) berakad dengan orang-orang yang tidak cakap hukum seperti orang gila, anak kecil, terpaksa, dan lain sebagainya.
Kata Kunci: Mashlahah, Mudharat, Prinsip, dan Ekonomi Islam
Abstract
This paper uses a qualitative description method, trying to describe the general purpose of muamalah that is to achieve many kemashlahatan and minimize kemudharatan, using principles of monotheism, khilafah, justice. On the basis of every muamalah is allowed unless there is a proposition that forbid it.
The results showed that there are two principles or principles in muamalah namely general principles and special principles. In the general principle there are four main things, namely; 1) every muamalah is essentially a mubah unless there is a proposition that forbids it; 2) to bring benefit and to reject kemudharatan; 3) the balance between the transcendent and the immanent; 4) justice to the exclusion of injustice. In the meantime the special principle has two derivatives of which are commanded and which are forbidden. As for what is ordered there are three principles, namely; 1) the transaction object must be lawful; 2) the existence of kerihdaan all related parties; 3) safe and honest asset management. While the prohibited there are several principles as well: 1) usury 2) Gharar; 3) tadlis; 4) commit with people who are not lawful like crazy, child, forced, and so forth.
Keywords: Mashlahah, Mudharat, Principles, and Islamic Economics
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, AM Hasan, Asuransi dalam Perspektif Islam, (Jakarta : Prenada Media, 2004)
Ali, Atabik dan Zuhdi Muhdior, Kamus Kontemporer Arab-Indonesia, (Yogyakarta : Multi Karya Grafik, 1999)
Asmawi, Perbandingan Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011)
Badudu, JS dan Sutan Muhammad Zaim, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Sinar Harapan, 2001), Cet. IV
Djamil, Fathurrahman, Hukum Ekonomi Islam : Sejarah, Teori, dan Konsep, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013)
Djazuli, HA, Kaedah-Kaedah Fiqh : Kaedah-kaedah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 20011), Cet. IV
__________, Fiqh Siyasah, (Jakarta :L Prenada Media, 2003), Cet. II
Dewi, Gemala, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2005)
Hamid, M Arifin, Membumikan Ekonomi Syari’ah di Indonesia : Perspektif Sosioyuridis, (Depok : eLSAS , 2008), Cet. II
Kamal, Musthafa, Wawasan Islam dan Ekonomi; Bunga Rampai, (Jakarta : LP-FEUI, 1997)
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul al Fiqh, (Kairo : Maktab Dakwah Al Islamiyah, 1968)
Manan, Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Dana Bhakti Wakaf, 1995)
Munawwir, AW, Kamus al Munawwir, (Yoqyakarta : Pondok Pesantren Al Munawwir, 1984)
Muslimin, Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Perbankan Islam, (Disertasi : PPs UIN Jakarta, 2003)
Al-Nadwi, Ali Ahmad, Qawa’id Fiqhiyah, (Beirut : Dar al Qalam, 1998)
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah Jil. IV, (Kairo : Dar al Fath Li I’lam Arabiy, 1998), Cet. Al-Syatibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqat fi Ushul al Syari’ah, (Beirut : Dar al Kutub al Ilmiyah, Tth), Jil. 1-2
Sekretariat MUI-2005, Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII MUI tahun 2005
Taimiyah, Ibnu, Al Qawa’id al Nuraniyah al Fiqhiyah, (Riyadh : Maktabah al Rusd, 2001), Cet. I, Juz. II
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul al Fiqh, (Dar al Fikr Al Arabi, Tth)
Zuhaili, Wahbah, Fiqh Islam wa Adilatuhu, (Damaskus : Dar al Fikr, 1984)
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah No. 6/sm/MTT/III/2010 Tentang Hukum Merokok.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.