Reksadana: Penyelesaian Sengeketa Di Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.11019Keywords:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Reksadana, Pasar Modal.Abstract
Reksadana merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Dalam interaksi antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang, kemungkinan terjadinya sengketa tidak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian dari konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban perjanjian terkait produk atau layanan yang dimaksud. Dalam penulisan ini menggunakan metode normatif-deskriptif bermotifkan data sekunder yang menunjukkan, terkait kasus persengketaan antara konsumen dengan pihak lembaga jasa keuangan, Penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK terlebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).References
Arifandani, Y. (2020). Hukum Pasar Modal Di Indonesia. Dalam Perkembangan.
Andriani, Fitria, “Investasi Reksana Syariah di Indonesia,” Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah, Vol 2 No 1, Januari-Juni 2020.
Amanda (2018) Analisis Penyelesaian Sengketa Dalam Kegiatan Usaha Jasa Keuangan Pasar Modal Di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Medan: Prenada Media, 2009), hal. 165.
Dewi, I. G. A. I. O. P., & Wirasila. (2015). Peran Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 12, 1–6.
Etal, Putra. 2016. Perbandingan Kinerja Reksadana Syariah di Indonesia Menggunakan
Metode Sharpe (studi kasus reksadana syariah saham, reksadana syariah pendapatan tetap dan reksadana syariah campuran periode 2012-2014)
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal. 110.
Iswi Hariyani dan R. Serfianto D.P., Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Jakarta: Visimedia, 2010), hal. 8.
Inda Rahadiyan, Hukum Pasar Modal DI Indonesia (Pengawsan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan) (Yogyakarta: UII Press, 2014), hal. 17.
I Gst Agung Istri Oktia Purnama Dewi A. A. Ngr. Wirasila (2017) Peran Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Alternatif. Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas UdayanaJimmy Josses Sembiring, cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan (Jakarta: Visimedia) 2011, hal. 10-11.
Nurhayati, I. (2010). Efektivitas Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (Bapmi) Dalam Menunjang Kegiatan Pasar Modal * Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 200. http://www.kabarbisnis.
Nyoman Satyayudha Dananjaya, Putu Rasmadi Arsha Putra, K. A. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternative Dispute Resolution). 669–686.
Putra, J., & Fauzie, S. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Konvensional dengan Reksa Dana Syariah. Sereal Untuk, 51(1), 51. https://media.neliti.com/media/publications/14794-ID-analisis-perbandingan-kinerja-reksa-dana-konvensional-dengan-reksa-dana-syariah.pdf
Putra, Jepryansyah, “Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Konvensional Dengan Reksadana Syariah di Indonesia”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Vol 2 No 5 2016. jurnal ekonomi syariah teori dan terapan Vol. 3 No. 9 September 2016.
Rahmawati, Y. (2016). Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM). Jurnal Cita Hukum, 4(2), 241–266. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3671
Yuke (2016) Penilaian Kinerja Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia Dengan Metode Total Quality Management (TQM) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta DOI: 10.15408/jch.v4i2.3671
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.