Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen Melalui Literasi Pemasaran Digital dan Legalitas Produk UMKM di Kabupaten Purbalingga
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.12183Keywords:
Legalitas UMKM, Literasi Digital UMKM, Perlindungan Hukum KonsumenAbstract
Industri Usaha Mikro Kecil Menengah sering berhadapan dengan masalah penerapan teknologi, pemasaran dan legalitas atau perizinan usaha. Di era teknologi saat ini, UMKM seharusnya mampu menerapkan pemasaran berbasis digital, dan memenuhi legalitas produknya dalam rangka melindungi hak dan kewajiban konsumen, sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan. Problematika tersebut melatarbelakangi perlunya dilaksanakan kajian yang mendalam, sehingga tujuan peneliti yaitu melakukan analisis terhadap pengaruh literasi pemasaran digital dan legalitas produk terhadap kepatuhan berusaha serta kepatuhan berusaha terhadap implementasi perlindungan konsumen. Metode Structural Equation Modeling (SEM) digunakan dalam penelitian explanatory research ini dan diperkuat dengan analisis kuantitatif dan teknik purposive sampling agar mendapatkan hasil yang reliabel. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa literasi pemasaran digital dan legalitas prodak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan berusaha. Selanjutnya, kepatuhan berusaha berpengaruh signifikan terhadap perlindungan konsumen. Hal ini dapat diartikan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen UMKM dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi pemasaran digital dan legalitas produk UMKM, karena literasi pemasaran digital dan legalitas produk berpengaruh terhadap kepatuhan berusaha pelaku UMKM
References
Akbar, R., Hilmy Almuyassar, M., & Fidi, S. P. (2020). Peranan Prinsip Kepuasan Pelanggan Guna Meningkatkan Jumlah Penjualan Pada E-Commerce. INTEGRATED (Information Technology and Vocational Education), 2(1). https://doi.org/10.17509/integrated.v2i1.31027
Anggraeni, F. D., Hardjanto, I., & Hayat, A. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal (studi kasus pada kelompok usaha “Emping Jagung” di Keluarahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik, 1(6), 1286–1295.
Badan Pusat Statistik. (2022). Jumlah Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM) Menurut Kecamatan di Kabupaten Purbalingga. https://purbalinggakab.bps.go.id/subject/9/industri.html#subjekViewTab3
Dewi, L. K. C., Widagdo, S., Martini, L. K. B., & Suardana, I. B. R. (2022). PENGARUH DIGITAL MARKETING DAN CUSTOMER RELATIONSHIP MARKETING TERHADAP KEPUTUSAN WISATAWAN DENGAN BRAND IMAGE SEBAGAI VARIABEL MEDIASI. EKUITAS (Jurnal Ekonomi Dan Keuangan), 6(2). https://doi.org/10.24034/j25485024.y2022.v6.i2.5205
Dwi Cahya, A., Kusumawa Mawardi, N., Prawita, D., & Intan Tri, S. (2022). Digital Marketing Literacy and MSMEs Improvement Based on the Teachings of Ki Hadjar Dewantara: Ngandel, Kendel, Kandel, and Bandel. In International Journal of Empowerment and Community Services (Issue 1). https://jurnal.ustjogja.ac.id/index.php/IMPACTS/article/view/13060
Ferdinand, A. (2014). Metode Penelitian Manajemen (5th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghozali, I. (2008). Structural Equation Modelling (2nd ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gumilang, R. R. (2019). Implementasi Digital Marketing Terhadap Peningkatan Penjualan Hasil Home Industri. Coopetition : Jurnal Ilmiah Manajemen, 10(1). https://doi.org/https://doi.org/10.32670/coopetition.v10i1.25
Jasri, Arfan, N., Hasanuddin, & Hasan, H. A. (2022). Penerapan Digital Marketing dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Usaha Mirko Kecil dan Menengah. Iltizam Journal of Shariah Economic Research, 6(2), 212–224. https://doi.org/https://doi.org/10.30631/iltizam.v6i2.1452
Hair JR, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., & Anderson, P. E. (2010). Multivariate Data Analysis (7th ed.). Pearson Prentice Hall.
Hili, P. (2022). PENGARUH DIGITAL MARKETING TERHADAP KEUNGGULAN BERSAING DAN KINERJA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KOTA AMBON. HIPOTESA - Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 16(2), 21–35.
Kemenko Bidang Perekonomian RI. (2021). UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. https://ekon.go.id/publikasi/detail/2969/umkm-menjadi-pilar-penting-dalam-perekonomian-indonesia
Khoziyah, S., & Lubis, E. E. (2021). PENGARUH DIGITAL MARKETING TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN FOLLOWERS ONLINE SHOP INSTAGRAM @KPOPCONNECTION. Jurnal Ilmu Komunikasi |, 10(1), 39–50.
Lady Rara Prastiwi, I., Hariyoko, Y., & Puspitaning Ayodya, B. (2022). PENDAMPINGAN PENGURUSAN PERIZINAN BERUSAHA DALAM RANGKA PENGEMBANGAN UMKM DESA PEKARUNGAN. Proseding Patriot Mengabdi, 1(1). https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/spm/article/view/75
Lutfiati Rohmah, K., Aditya Arisudhana, C., & Sudirman Bagus Akmal Pamungkas, A. (2021). Resiliensi UMKM Strategi Bisnis UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.
Pamungkas, S., & Sigit, M. (2022). Pengaruh Digital Marketing di Era Pandemi COVID-19 terhadap Keputusan Pembelian pada Marketplace Shopee. Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, 01(04), 121–134. https://journal.uii.ac.id/selma/index
Rido, M., & Hadi Sukmana, A. (2021). THE URGENCE OF HALAL CERTIFICATION FOR MSME BUSINESS. Jurnal of Applied Business and Banking (JABB), 2(2), 129–142. https://doi.org/10.31764/jabb.v2i2.5644
Rizqi Amelia, S., Fitriana, A., & Akbar, D. (2022). Literasi Digital Dan Literasi Keuangan Wirausaha Wanita Dalam Pengelolaan Bisnis Online Pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten Purbalingga. Jurnal E-Bis, 6(2), 426–437. https://doi.org/10.37339/e-bis.v6i2.967
Rohmat. (2022). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Pasar Digital sebagai Instrumen Pengawasan Persaingan Usaha di Era Digital. JURNAL PERSAINGAN USAHA, 2(2), 118–126. https://doi.org/10.55869/kppu.v2i2.76
Setiawan, P. J., & Ardison, H. (2021). Legal Aspects in Indonesian Digital Marketing Business: What should Be Complied With? In W. Striełkowski (Ed.), Advances in Social Science, Education and Humanities Research (pp. 396–399). Atlantis Press.
Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). UPAYA ADMINISTRATIF SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DALAM SENGKETA TATA USAHA NEGARA. ARENA HUKUM, 11(1), 24–47. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01001.2
Ulya, W. (2018). Tinjauan Hukum Perjanjian Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Klausula Baku Pada Uang Elektronik (Studi Pada E-Money Bank X). Az Zarqa : Jurnal Hukum Bisnis Islam, 10(2), 253–277. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i2.1743
Ulya, W. (2022). PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY DI INDONESIA. Perwira Journal of Economics and Business (PJEB), 2(1), 31–45. https://doi.org/https://doi.org/10.54199/pjeb.v2i1.80
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen (Suwito, Ed.; Ed. Rev., Cet. 2). Kencana Pernada Media Grup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.