Memahami Konsep Syariah, Fikih, Hukum dan Ushul Fikih
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1620Keywords:
Konsep Syariah, Fikih, HukumAbstract
Penelitian ini membahas tentang memahami konsep syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih karena sekarang masyarakat sulit membedakan kata syariah, hukum, fikih dan ushul fikih,Penelitian ini dibatasi dua pokok permasalahan, yaitu: Sejauh mana pengertian dari syari’ah, fikih, hukum, dan ushul fikih bagi? dan bagaimana perbedaan antara syari’ah dengan fikih? Tujuan penelitian ini untuk membedakan arti syariah, fikih, hukum, dan ushul fikih. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dan pendekatan syar’i yang bercorak kepustakaan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) yang dimaksud dengan syariat, adalah merupakan jalan hidup muslim, ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Ushul fiqh berarti asal-usul Fiqh. Fiqh ialah, suatu ilmu yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. 2) Perbedaan syari’ah dengan fiqih .Syariah itu berasal dari Al-Qur'an dan As-sunah, Bersifat fundamental, Hukumnya bersifat Qath'i , Hukum Syariatnya hanya Satu ,Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur'an. Sedangkan Fiqih itu karya manusia yang bisa berubah, bersifat fundamental, hukumnya dapat berubah, banyak ragam, berasal dari Ijtihad ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid.
Kata Kunci: Konsep Syariah, Fikih, Hukum
References
Abdurrauf. al-Qur’an dan Ilmu Hukum. Jakarat; Bulan Bintang, 1970.
Abu Zahra, al-Imam. Ushul al-Fiqhi. al-Qahirah: Dar al Fikr al- Arabi: 2006.
Ali, Mohammad Daud.. Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam din Indonesia. Cet. XVI; Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada, 2011.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad. al-Qawaid al-Fiqhiyyah. al-Qahirah: Dar al-Hadits, 2005.
Bak, Ahmad Ibrahim. Ilmu Ushul al-Fiqh wa Yalihi Tarikh al-Tasyri al-Islami al-Qahirah:Dar al-Ansahar, 1862.
Cahyani, Intan. Problematika Penerapan Produk Pemikiran Hukum Islam Sebelum dan Sesudah Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1989, (Alauddin University Press), 2011.
Coulson, Noel . Hukum Islam dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: P3M, 1987.
Hanafi, A. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.