Lembaga-Lembaga Penghimpun Zakat Secara Online: Kajian Yuridis Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i01.11375Keywords:
Distribusi, Hukum, Muzakki, Online, ZakatAbstract
Zakat online bermanfaat bagi masyarakat karena merampingkan transfer zakat dan menghilangkan kebutuhan orang untuk bertemu langsung atau membayarnya secara langsung. Masih banyak masyarakat tidak terdidik tanpa rekening yang tidak dapat menggunakan fasilitas Baznas. Keabsahan pembayaran zakat online dipertanyakan karena jika akadnya tidak jelas, sehingga masyarakat lebih memilih membayar secara langsung.Penelitian ini menggunakan pendekatan berbasis literatur dan menggunakan analisis deskriptif yaitu menganalisis pembayaran zakat online sesuai dengan hukum Islam dan hukum positif dengan mendeskripsikan, mencirikan, dan menjelaskannya.Pembayaran zakat online bermanfaat karena alasan berikut: 1) untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dengan menyederhanakan operasi pembayaran 2) untuk menghemat waktu. 3) Ketersediaan materi yang memberikan beberapa penjelasan, jawaban soal, dan petunjuk perhitungan zakat (kalkulator zakat), 4) Keamanan transaksi online sangat penting dan harus selalu terjamin. Keabsahan zakat online bergantung pada muzakki, harta yang dikeluarkan, dan mustahiq. Namun, hukum dan keadaan yang mengatur pembayaran dan distribusi zakat tetap berlaku. Transaksi zakat internet tidak bermasalah menurut hukum Islam. Metode pembayaran yang disediakan oleh muzakki untuk pembelian zakat yang dilakukan secara online sangatlah mudah. Legalitas penyaluran zakat online muzakki tidak terpengaruhReferences
Al-Jaziri, A. (2014). Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Dar al-Jauzy.
Al-Qardhawi, Y. (2010). Shadaqah: Cara Islam Mengentaskan Kemiskinan. PT. Remaja Rosdakarya.
Al-Qardhawi, Y. (2011). Hukum Zakat (Terj.). PT. Pustaka Literasi Antarnusa.
Centre, J. I. (2017, June 8). MUI Ingatkan Masyarakat yang Berzakat Online. Jakarta Islamic Centre. https://islamic-center.or.id/mui-ingatkan-masyarakat-yang-berzakat-online/
Gumilang, R. C. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Keabsahan Pembayaran Zakat yang Dilakukan secara Online yang Berafiliasi dengan BAZNAS Menurut Imam Syafi’i. Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(7), 929–939. https://core.ac.uk/download/pdf/196255896.pdf
Indonesia, I. A. (2011). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (109th ed.). IAI.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Pub. L. No. 23 (2011).
Jamaluddin, S. (2010). Kuliah Fiqih Ibadah. Surya Sarana Grafika.
Kartika, E. (2006). Pedoman Pengelolaan Zakat. UNNES Press.
Kurniawati. (2004). Kedermawanan Kaum Muslimin. Piramedia.
Misranto, & Taufik, M. (2018). Keselamatan Tenaga Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Perspektif Islam, UDHR, dan Hukum Positif). Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 1(2), 194. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.1021
Qardhawi, Y. (1996). Fiqh al-Zakat. Dar al-Irsyad.
Qibtiyah, M. (2019). Pandangan Tokoh Agama Terhadap Sistem Distribusi Zakat Fitrah Model Tukar Antar Muzakki (Studi di Masjid An-Nur Dusun Takeran Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang). SAKINA: Journal of Family Studies, 3(1), 1–12. http://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/314/234
Rachman, M. A., & Nur Salam, A. (2018). The Reinforcement of Zakat Management through Financial Technology Systems. International Journal of Zakat, 3(1), 57–69. https://doi.org/10.37706/ijaz.v3i1.68
Rauf, & Rasyid. (1992). Zakat (3rd ed.). Grafikatama Jaya.
Rijal, K. (2019). Analysis of Online Portal and E-Payment Application Usage: A Case Study of BAZNAS Indonesia. International Conference of Zakat, 44. https://doi.org/https://doi.org/10.37706/iconz
Rohim, A. N. (2019). Optimalisasi Penghimpunan Zakat melalui Digital Fundraising. Al-Balagh: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4(1), 59–90. https://doi.org/10.22515/balagh.v4i1.1556
Saharudin. (2011). Perkembangan Teknologi Komunikasi (Sebuah Pengantar). Pustaka Akademika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.