Analisis pada Fluktuasi Harga Paket Data Internet di Platform Digital Dana dan LinkAja dengan Metode Qiyas
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v6i01.6943Keywords:
Fluktuasi Harga, Mekanisme Pasar, Platform Digital, Qiyas.Abstract
Pada era saat ini kebutuhan sehari-hari bagi semua kalangan sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menggunakan gadget atau smartphone sehingga bisa mengakses semua yang diinginkan oleh konsumennya sangat perlu perhatian khusus oleh umat Islam seperti hukum dalam jual beli di internet atau platform digital, dalam fluktuasi harga terdapat di platform digital tersebut sehingga terhindar dari yang dinamakan unsur riba. Ulama Jumhur berpikiran qiyas itu menjadi hujjah syariah atau sumber hukum syariah untuk hukum amal tindakan manusia dalam tingkat keempat argumen syariah. Oleh sebab itu, jika suatu peristiwa tidak memiliki hukum ditentukan dari nash atau ijma’ dan memiliki pandangan ‘illat dengan sesuatu hal yang memiliki nash. Golongan ini, oleh pakar ushl fiqh disebut dengan mutsbitul qiyas. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan menemukan hukum fluktuasi harga paket data internet di platform digital Dana dan LinkAja dengan menggunakan metode Qiyas. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan kepustakaan (library research). Acuan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah As-Sunnah tentang mekanisme pasar dan Fatwa DSN-MUI No. 40 & 80 yang di dalamnya terdapat ketentuan mekanisme pasar. Fluktuasi pada harga paket data internet di platform digital Dana dan LinkAja yang dianalisis memakai metode Qiyas terhadap sistem mekanisme pasar dalam Islam. Penelitian ini menunjukkan hasil riset bahwasannya fluktuasi pada harga paket data internet di platform digital Dana dan LinkAja adalah mubah, karena memiliki kesamaan karakteristik (‘illat) dengan mekanisme pasar yang juga mengalami fluktuasi naik turunnya harga berdasarkan permintaan dan penawaran.
Abstract
In the current era, daily needs for all people are very easy to obtain by using a gadget or smartphone so that they can access everything that their consumers want, they really need special attention by Muslims, such as the law in buying and selling on the internet or digital platforms, in price fluctuations. contained in the digital platform so as to avoid the so-called element of usury. Jumhur scholars think that qiyas is a source of sharia law or a source of sharia law for the law of human action in the fourth level of the sharia argument. Therefore, if an event does not have a law, it is determined from the text or ijma' and has the view of 'illat with something that has a text. This group, by ushl fiqh experts, is called mutsbitul qiyas. This study aims to analyze and find the law of price fluctuations for internet data packages on the Dana and LinkAja digital platforms using the Qiyas method. This research is descriptive qualitative research using a library research approach. The legal reference used in this study is the As-Sunnah on market mechanisms and the DSN-MUI Fatwa No. 40 & 80 in which there are provisions for market mechanisms. Fluctuations in the price of internet data packages on the Dana and LinkAja digital platforms were analyzed using the Qiyas method on the market mechanism system in Islam. This study shows the results of research that fluctuations in the price of internet data packages on the Dana and LinkAja digital platforms are permissible because they have the same characteristics ('illat) with market mechanisms which also experience price fluctuations up and down based on supply and demand.
References
Al-Ghazali, A. H. (n.d.). al-Musytashfa fi ‘ilm al-Ushul (II). Dar al-Kutub al-‘ilmiyyah.
Al-Khin, M. said. (1969). Asr al-Ikhtilaf fi al-Qowaid al-Ushuliyah fi Ikhtilafi al-Fuqaha. Muassasah al-Risalah.
Al-Zaf-Zaf, A. (1970). Muhadharat fi Ushul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Al-Zuhaili, W. (n.d.). Ushul al-Fiqh al-Islami. Dar al-Fikr.
Arifin, M. (2014). Studi Komparatif tentang Mekanisme Pasar Ibnu Khaldun dan Adam Smith. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 4(2), 904–923.
Bermeo, E., & Collard, S. (2018). Women and high cost credit: A gender analysis of the home credit industry in the UK. Women’s Studies International Forum, 71(November), 85–94. https://doi.org/10.1016/j.wsif.2018.08.007
Dwijayanty, R. (2017). Dampak Variabel Makro Ekonomi Terhadap Permintaan Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah. Jurnal Riset Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 1349–1356. https://doi.org/10.17509/jrak.v5i1.6735
Falk, T., Kunz, W. H., Schepers, J. J. L., & Mrozek, A. J. (2016). How mobile payment influences the overall store price image. Journal of Business Research, 69(7), 2417–2423. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2016.01.011
Fayidillah, M. F. (1984). Al Ijtihad Fi Al-Syariat Al-Islamiyyah. Maktabah Dar Al-turats.
Fuad, A. M. (2016). Qiyas Sebagai Salah Satu Metode Istinbāṭ Al-Ḥukm. MAZAHIB, 15(1), 42–60. https://doi.org/10.21093/mj.v15i1.606
Hakim, M. A. (2015). Per pemerintahan dalam mengawasi mekanisme pasar dalam perspektif islam. Iqtishadia, 1(3), 19–40. https://doi.org/10.32678/alqalam.v28i3.889
Hasan, A. (2018). Tidak membatalkan Ijtihad yang lain. Bidayah: Studi Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), 1–12.
Helmi, R. (2018). Manhaj Penetapan Fatwa Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 18(2), 301. https://doi.org/10.18592/sy.v18i2.2518
Khallaf, A. W. (2003). Ushul Fiqh. Pustaka Amani.
Mahmudi, A. F. (2017). Analisis hukum islam terhadap qiyas uang dengan emas pada pembiayaan murabahah uang di BMT Madani Sepanjang Sidoarjo. Universitas Islam Negeri Sunan Amep Surabaya.
Nizarudin, M. B. (2016). Monopoli Dagang Dalam Kajian Fiqih Islam. At-Tahdzib : Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 4(2), 81–99. http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/2369
Purnamawati, A. M. (2017). Konsep Qiyas dalam Transasi Ekonomi Money changer. Ekonomadania, 1(1), 115–133.
Suprihati, & Baiduri. (2017). Membangun Paradigma Hukum Islam untuk Pembaharuan Hukum Bisnis Syariah di Indonesia : Studi Analisis Pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Maslahah, 8(2), 37–54.
Umar, A. (1956). Sullam al-Wusul li Ilm al-Ushul. Dar al-Ma’arif.
Wahyuni, E. (2017). Analisis praktik penambahan dan pengangguran nilai harga pada transaksi jual beli emas di passr Aceh dalam perspektif hukum islam. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
Wicaksono, A. S., Malik, Z. A., & Febriadi, S. R. (2018). Analisis Ketentuan Penetapan Harga Menurut Ibnu Taimiyah Terhadap Penetapan Harga Daging Sapi di Kios Anugerah Pasar Ciroyom Bermartabat Kota Bandung Analysis of Price Stipulation by Ibnu Taimiyah on Determining Th. Prosiding Keuangan Dan Perbankan Syariah, 4(1), 392–398.
Zahrah, M. A. (2007). Ushul Fiqh. Pustaka Firdaus.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.