Pola Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah pada Pengadilan Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4616Keywords:
Kata Kunci, Pola penyelesaian sengketa, norma hukum, perbankan syariahAbstract
Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang salah satu kewenangan Pengadilan Agama mengadili sengketa perbankan syariah. Dalam penyelesaian sengketa, Pengadilan Agama menggunakan hukum formil dan hukum materiil. Hukum formil berupa tata cara penyelesaian sengketa diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung dan hukum acara dalam KUHPerdata. Sedangkan hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Penelitian ini berupaya menemukan pola penyelesaian sengketa perbankan syariah di Peradilan Agama, menemukan faktor penyebab terjadinya sengketa perbankan syariah serta menemukan dampak vonis terhadap perkembangan ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yaitu menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa perbankan syariah pada Pengadilan Agama. Adapun sumber data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah ditemukan fakta yaitu; Pertama, Hakim mengadili sengketa perbankan syariah menggunakan: 1. Hukum formil berupa PERMA dan KUHPerdata, 2. Hukum materiil berupa KHES, Fatwa DSN-MUI, PBI serta OJK. Kedua, Menemukan faktor penyebab terjadinya sengketa yaitu: 1. Faktor Norma dalam akad, pemahaman yang kaku mengakibatkan wanprestasi, keadaan memaksa dan perbuatan melawan hukum, 2. Faktor pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, 3. Faktor sosial budaya konsumtif oleh pihak perbankan dan nasabah. Ketiga, Menemukan dampak vonis terhadap perkembangan ekonomi syariah keadilan, lembaga keuangan serta kesejahteraan rakyat. Maka merekomendasikan untuk menyempurnakan hukum formil peradilan Agama, menguatkan pemahaman nasabah dan perbankan syariah pada klausul akad perjanjian, perkembangan ekonomi syariah yang berdampak kepada lembaga keuangan, nasabah dan masyarakat secara umum
References
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama, Ed. II, Cet. 8, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Abdul Mughits, Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII Tahun 2008.
Achmad Ali, Sosoilogi Hukum; Kajian Empiris terhadap Pengadilan, Ed. I, Cet. I, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan, Ed. IV, Cet. VII, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Ahyar Ari Gayo, Aspek Pelaksanaan Qanun Jinayat di Provinsi Aceh, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 17, No. 2, Juni 2017:131–154. Akreditasi LIPI Nomor 740/AU/P2MI-LIPI/04/2016.
Amran Suadi, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum, Ed. I, Cet. I, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: CV. Utomo, 2006.
Cik Basir, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama & Mahkamah Syar’iyah, Ed. I, Cet. II, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.
Christopher W. Moore, Mediasi Lingkungan, Jakarta: Center for Environmental Law and CDR Associate, 1995.
Dewi Sukma Kristianti, Kartu Kredit Syariah dan Perilaku Konsumtif Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung, Jurnal Ahkam: Vol. XIV, No. 2, Juli 2014.
Fatchur Rahman, Hadis-Hadis Tentang Peradilan Agama, Cet. Pertama, Jakarta: Bulan Bintang, 1977.
Max Weber, The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalisme, New York: Charles Scribners Sons, 1958.
M. Abdul Mannan, Teori dan Praktik Ekonom Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1997.
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Penerbit Binacipta, 1995.
Muhammad Salam Makdur, Al-Qadha< Fil al-Islam, Beirut: Da
Nelly Pinangkaan, Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia, Artikel Lex Administratum, Volume III/No. 5/Juli/2015.
Oyo S. Mukhlas, Dual Banking System Dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Cet. Kesatu, Bandung; PT. Refika Aditama, 2019.
Rahmat S.S. Soemadipradja, Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa, (Jakarta: National Legal Reform Program, 2010.
Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Cet. XV, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.