Pengelolaan Zakat Profesi Aparat Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1619Keywords:
Pengelolaan, zakat profesiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan zakat profesi Aparat Sipil Negara pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan pendekatan normatif dan pendekatan sosial keagamaan. Sumber data penelitian adalah baznas kabupaten dan wawancara dengan mustahik dan muzakki, dan pengelola/amil zakat. Hasil Penelitian ini menemukan bahwa pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Kabupaten Maros belum berjalan secara maksimal disebabkan masih banyak muzakki khususnya para Aparat Sipil Negara Kabupaten Maros belum melaksankan kewajibannya membayar zakat. Zakat profesi ASN di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros belum efektif. Hal ini disebabkan karna minimnya kesadaran dan pengetahuan para Aparat Sipil Negara tentang sistem pengeluaran zakat profesi. Meskipun setiap tahunnya muzakki mengalami peningkatan tetapi belum maksimal. Pemerintah dapat berperan aktif dengan menyempurnakan peraturan daerah dan perundang-undangan yang ada dan ASN sadar akan kewajiban zakat profesi. Lembaga pengelola wajib bersifat transparan, profesional, dan ankuntabel demi mewujudkan maros sejahtera.
Kata Kunci : Pengelolaan, zakat profesi
References
Al-Juzairī, Abdurrahman, Kitāb al-Fiqh alā al-Mazhābib al-Arbā’ah, Beirut: Dār al-Fikr, 1998.
Al-urthubi. Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, Cet. II; Jilid 7-8, 1993.
Bahreisy, Salim dan Bahreisy Said. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir Jilid 4, Surabaya: Bina Ilmu, 2005.
Basri, Ikhwan Abidin. Islam dan Pembangunan Ekonomi, Jakarta: Gema Insani Press, 2005.
Bungin, Burhan. Analisis Data Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi, Cet. III; Jakarta: Rajawali Press, 2009.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an Terjemahanya, Bandung: Cordoba Internasional Indonesia, 2012.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Basar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Fowler, W.H dan Fowler, G.F, The Concies Oxford Dictionory of Curent English, London: Oxford, 1952.
Hafidhuddin, Didin. Zakat Dalam Perekonomian Modern, Cet. II; Jakarta: Gema Insani, 2002.
Hamid, M. Arifin. Hukum Zakat Pengembangan dan Pendayagunaannya (Urgensi dan Aplikasinya di Indonesia), Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2006.
Hasan, Ali. Zakat dan Infak Salah Satu Solusi Mengatasi Problem Sosial di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, tth.
Huda, Nurul. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, Cet II; Jakarta: Prenada Media Group, 2013.
Inoed,Amiruddin. Anatomi Fiqh Zakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Ismail, Ibrahim. Rekonseptualisasi Zakat Profesi dalam Membangun Ekonomi Umat di tengah Masyarakat Prular, Tesis 2011.
Karim, A Adiwarman. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Pers, 2001.
Lubis, Suhrawadi K. Hukum ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Mahyudin. Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 1998.
Marimin, Agus. “Zakat Profesi (Zakat Penghasilan Menurut Hukum Islam)”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, vol. 01, No. 01 (2005).
Mas’udi, asdar. Menggagas Ulang Zakat, Bandung: Mizan, 2005.
-------Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D, Cet. XI; Bandung: Alfabeta, 2010.
Mubarok, Jaih. Modifikasi Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Muchlis, Saiful.Akuntansi Zakat, Cet I; Makassar: Alauddin University Press, 2014.
Mufriani, Arief. Akuntansi dan Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006.
Muhammad. Zakat Profesi; Wacana Pemikiran dalam Fiqih Kontomporer, CetII; Jakarta: Salemba Diniyah, 2002.
Nasution, Edwin Mustafa. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam, Cet 2; Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007.
Nawawi, Hadari. Metode Penelitian Sosial, Yogyakarta: UGM-Press, 1987.
-------Panduan Organisasi Pengelola Zakat, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2008.
-------Panduan Tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah, Jakarta: Gema Insani Press, 1998.
Patombongi, Said M. Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Maros, 2017.
-------Pedoman Zakat 9 Seri, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2009.
-------Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan Zakat, Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, 2008.
Qadir, Abdurrahman. Zakat (dalam dimensi mahdah dan sosial), Jakarta: Raja Grafindo, 2001.
Qadrawi, Yusuf. Hukum Zakat; Studi Kompratif Mengenai Status dan Filsafat ZakatBerdasarkanQur’an dan Hadis, Tej. Cet.IV; Jakarta: Litera Antar Nusa dan Mizan, 2004.
Rosyadi, Rahmat. Formalisasi Syariat Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2006.
Rozalinda. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, Cet III; Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.
Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid terj, Jilid 2 Cet I; Semarang: asy-Syifa, 1990.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah diterjemahkan oleh Mahyuddin Syaf dengan judul Fiqih Sunnah Jilid 3, Cet I; Bandung: Al-Ma’arif, 1990.
Satori, Djam’an dan Komariah, Aan.Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. V; Bandung: Alfabeta, 2013.
Shihab,Quraish. Tafsir Al Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, Cet V vol 15; Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Sugiyono.Memahami Penelitian Kualitatif, Cet. VII; Bandung: Alfabeta, 2012.
Suprayitno, Eko. Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
Syahatah, Husein. Cara Praktis Menghitung Zakat, Penterjemah Mujahidin Muhayan, Kalam Pustaka, 2005.
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqih, Jakarta: Prenada Media, 2003.
Syarifuddin. Implementasi Zakat Profesi di Kalangan PNS dan TNI/POLRI di Kecematan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.