SISTEM MUZZARA'AH DAN MUKHABARAH
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1633Abstract
Praktik muamalah pada pengelolaan lahan pertanian secara umum merupakan bentuk tolong menolong yang dianjurkan dalam agama selama kerja sama itu tidak dalam bentuk dosa maupun permusuhan dengan didasari rasa persaudaraan antara kedua belah pinak. Tujuan penelitian untuk mengetahui praktik kerja sama pengelolaan lahan pertanian di Desa Tellulimpoe sesuai dengan akad Muzara'ah dan Mukhabarah. Hasil penelitian Menurut kebiasaan warga setempat bahwa selama ini tidak ada perjanjian tertulis dalam melaksanakan praktik Massanrrai Galung yang ada hanya kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan secara kekeluargaan
Kata Kunci: Sistem Pengolahan Pertanian, Praktik Muzara'ah Dan Mukhabarah, Dan Pendapatan Masyarakat
References
Abdul, Dahlan Azis. Ensik/opedi Hukum Islam. Cet. IV; Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.
Ali, Hasan M. Berbagai Macam TransaksiDa/am /s/am.Jakarta: Rajawali Pers. 2003.
Chairuman, Pasaribu H dan Lubis K Suhrawardi. 2004. Hukum Perjanjian Da/am Islam. Cet. Ill; Jakarta: Sinar Grafika.
Departemen Agama RI. A/quran dan Terjemahannya. Cet.X; Bandung: CV Penerbit Diponegoro.
Fitriani. "Praktik Muzara'ah Dan Mukhabarah Serta Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Masyarakat Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone". Skripsi. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). 2013.
Hamid, Patilima. MetodePene/itian Kualitatif. Cet. 1, Bandung: Alfabeta. 2005.
Hendi, Suhendi. Fiqh Muama/ah. Jakarta: Raja Grafindo persada. 2002.
Hilman, Hadikusuma. Ensik/opedia Hukum Adat dan Adat Budaya Indonesia, (Cet.l; Bandung: Alumni. 1977.
Husein, Umar. 1999. Metode Pene/itian Untuk Skripsi Dan Tesis Bisnis. Cet. Il, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Lexy, Moleong J. Metæo/qi Pene/itian Kua/itatif. Cet. 20; Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2004.
Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah. Cet. l; Jakarta: Kencana. 2012.
Muhammad. Metode Peneltian Ekonomi Islam : Pendekatan Kuantftatif. Eds. l; Cet. I ; Jakarta : Rajawali Pers. 2008.
Muhammad, Teguh. Metodologi Penelitian Ekonomi Teori Dan Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2005.
Nasution. Metode Research Penelitian Ilmiah. Cet. III, Jakarta: Bumi Aksara. 2000.
Supranto J. Proposal Penelitian dengan Contoh.Cet. 1, Jakarta: Universitas Indonesia. 2004.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. III. Cet. II; Jakarta: Balai Pustaka. 2002.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Pdf).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.