Analisis Pasar Modal Syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.7336Kata Kunci:
Fatwa DSN-MUI, Sharia Capital Market, StocksAbstrak
Mempromosikan bisnis Islam di pasar ekonomi yang patuh syariah sangat menguntungkan. Kondisi ekonomi saat ini tidak seharusnya memengaruhi pasar saham. Pasar konvensional dan syariah dapat disesuaikan dengan hukum Islam dalam Muamalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi perbedaan mendasar harus dipertimbangkan dalam pengoperasiannya. Penelitian ini bertujuan untuk membantu umat Islam khususnya kaum millenial agar memahami apakah Pasar Modal telah sesui dengan syaria’t Islam sebagaimana Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian desk kualitatif dengan teknik penelitian lapangan atau perpustakaan. Sumber data pustaka dari penelitian ini yaitu Fatwa No.40/DSN-MUI/X/2002 dan dari sumber ilmiah terkait. Sedangkan sumber data lapangan yaitu yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan fundamental antara pasar konvensional dan syariah menurut fatwa DSN MUI dalam hal operasional, sedangkan pasar konventional memiliki banyak spekulasi dan praktek jual beli saham yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan dengan demikian tidak dapat mencapai tujuan kemandirian. Selain itu, Islam mengharuskan transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Namun, investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam berbeda dari investasi atas dasar prinsip ekonomi konvensional.
Referensi
Al-Qur’an Kemenag Online. (2023). Qur’an dan Terjemahan. https://quran.kemenag.go.id/
Batubara, Y. (2020). Analisis Maslahah: Pasar Modal Syariah Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia. HUMAN FALAH: Jurnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 7(2), 236–254. https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7246
DSN-MUI. (2020). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.135/DSN-MUI/V/2020 Saham. Dewan Syariah Nasional MUI, 19, 1–18.
Faishol, M. (2022). Analisis Bisnis Affiliate Marketing Pada Media Sosial dalam Perspektif Pemasaran Syariah Muhammad Syakir Sula [Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya]. http://digilib.uinsa.ac.id/60017/
Faishol, M., Nisak, L. N. S., Najib, M. T. A., Mukminin, M. A. A., & Sadid, M. A. (2022). Praktek Predatory Pricing dalam Perspektif Maqashid Syariah. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 113–118. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1580
Gultom, R. Z., & Munandar, A. N. I. (2023). Pengupasan Hukum Pasar Modal Syariah Terhadap Hukum Islam. DIRHAM Jurnal Ekonomi Islam, 3(2), 90–100. https://doi.org/10.53990/djei.v3i2.235
Julijanto, M., Zahriani, L., Surahman, S., Rosidah, A. C. Z. N., Rohmah, U., Masjupri, Wati, A., Fu’adi, R., Huda, N., Rusli, Ulirrahmi, F., Sholikin, N., Habibie, H. M. H., & Haris, A. (2022). Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik (A. Wicaksono (ed.); Issue 0274). CV Gerbang Media Perkasa Bekerjasama dengan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. http://eprints.iain-surakarta.ac.id/4719/1/Ekonomi Syariah dalam dinamika hukum rev.pdf
Lutfiyah, A., Raharjo, D. P., & Ghozali, M. L. (2022). Implementasi Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Terhadap Pasar Modal Syariah di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(03), 3434–3441. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6077
Muchlis, S., Munir, & Mais, R. G. (2022). Analisis Dampak Instrumen Investasi Keuangan Syariah Sebagai Determinan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Periode 2013-2020. Jurnal PETA, 7(2), 241–260. https://doi.org/https://doi.org/10.51289/peta.v7i2.529
Nabilah, F., & Tutik, H. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Religiusitas dan Motivasi Investasi terhadap Minat Berinvestasi Pasar Modal Syariah pada Komunitas Investor Saham Pemula. Taraadin : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(1), 55. https://doi.org/10.24853/trd.1.1.55-67
Nafis, M. C. (2018). Teori Hukum Ekonomi Syariah.
Neni Hardiati, & Hasan Bisri. (2021). Tinjauan Hukum Investasi Terhadap Pasar Modal Syariah. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(3), 416–425. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i3.220
Rusmini, R., Illah, G. R. R., Putri, L., Lestari, D., & ... (2022). Instrumen-Instrumen Pasar Modal Syariah Sebagai Salah Satu Produk Pada Lembaga Keuangan Non Bank Syariah. Al-Tsaman: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 4(2), 122–138.
Trimulato, T. (2021). Analysis Produk Keuangan Syariah Sukuk. Kunuz: Journal of Islamic Banking and Finance, 1(2), 120–137. https://doi.org/10.30984/kunuz.v1i2.72
Ulfah Nur Afiyah dan Moch Mahbub, Syariah, F., Uin, H., Gunung, S., & Bandung, D. (2019). Analisis Fatwa Dsn-Mui No.40/Dsn-Mui/X/2003 Tentang Pasar Modal Modal. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, VI(2), 83–96.
Werdi Apriyanti, H. (2018). Perkembangan Industri Perbankan Syariah Di Indonesia : Analisis Peluang Dan Tantangan. Maksimum, 8(1), 16. https://doi.org/10.26714/mki.8.1.2018.16-23
Yani, A. F. (2017). Kebijakan Pemerintah Indonesia tentang Ekonomi Syariah. TAZKIYA Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan & Kebudayaan, 18(1), 50–66.
Yusuf, prof. A. M. (2017). Metode Penelitian ; Kuantitatif, Kualitatif & Gabungan. KENCANA.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.