STUDI KOMPARASI OPERASIONAL PRODUK PEGADAIAN SYARIAH DAN GADAI KONVENSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i1.1387Abstract
Abstrak
Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Dan masyarakat masih menganggap perusahaan syariah dan konvensional sama. Padahal jika dilihat dari segi operasional dan landasan hukumnya jelas berbeda yang dimana pegadaian syariah berpedoman pada Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 278 tentang larangan riba. Hal ini menunjukkan bahwa produk Ar-Rahn menjadi pilihan terbaik untuk nasabah dalam mengambil keputusan memilih produk gadai syariah atau ar-Rahn.
Kata kunci : Nasabah, Produk Pegadaian syariah, Gadai Konvensional
Abstract
According to the Book of the Civil Code Article 1150, pledge is the right earned by a person who has receivables on a moving good. The moving goods are handed over to the person who is indebted by a person who has a debt or by another person on behalf of the person having the debt. And society still considers sharia and conventional companies alike. Whereas when viewed from the operational point of view and the legal basis is clearly different where the shariah pawn is guided by Al-Qur'an surah Al-Baqarah verse 278 about the prohibition of usury. This shows that the product of Ar-Rahn becomes the best choice for the customer in making decision to choose the product of pawn of shariah or ar-Rahn.
Keywords: Customer, Sharia Pawn Products, Conventional Pawn
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan,. Hukum Ekonomi Syariah. Dalam perspektif kewenangan peradilan agama. (Kencana Prenadamedia Group). 2012
Adimarwan Karim, Bank Islam (analisis fiqih dan keuangan), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Andri Soemitra, M.A., Bank & Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana/Prenadamedia Group, 2009)
Apridar. Ekonomi Internasional. Sejarah, teori, konsep, dan permasalahan dalam aplikasinya. (Yogakarta/Graha Ilmu) 2012.
H. Muslich Anshori dan Hj. Sri Iswati. Buku ajar metodologi penelitian kuantitatif (Surabaya) Pusat Penelitian dan percetakan UNAIR (AUP) 2009
Hasan, Iqbal. 2003. Pokok-pokok materi statistik 1(statistik deskripif). Jakarta: PT Bumi Aksara.
Hasan, M Ali. 2003, Berbagai macam transaksi dalam islam ( fiqh muamalah), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Hasan, M Ali. 2003, Berbagai macam transaksi dalam islam ( fiqh muamalah), Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Hasan, M Ali. 2003. Fiqh Muamalat, Cet 1: Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Herman O.A Word.Partial Least Square (PLS)
Julius R. Latumaerissa, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta Selatan/Salemba Empat) 2013
Mardani. 2011. Ayat-Ayat dan Hadist Ekonomi Syariah ( Jakarta : rajawali pers).
Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif (Alfabeta, Bandung) 2014.
Thamrin Abdullah, Francis Tantri,. Manajemen Pemasaran. (PT. Raja Grafindo Persada) 2014
Tim Penyusun, Pedoman penulisan karya tulis ilmiah (proposal, skripsi, makalah, dan laporan penelitian) Universitas Muhammadiyah Makassar, 2015
Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro (PT. Refika Aditama) 2010
Wilson Bangun, Teori Ekonomi Mikro, cet. 1 dan 2, PT Refika Aditama Bandung, 2007.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.