Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Terhadap Kepatuhan Syariah Oleh Penyelenggara Teknologi Finansial
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i02.4213Kata Kunci:
Islamic Financial Technology, The Sharia Supervisory Board, The Prudential Principle, Comparative LawAbstrak
Prinsip utama dalam lembaga keuangan adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sering kali diartikan secara sempit karena hanya melihat kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan. Penerapan prinsip kehati-hatian terbagi menjadi tiga, yaitu kehati-hatian terhadap lembaga keuangan syariah itu sendiri, kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan, dan kehati-hatian yang dibebankan kepada organ perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah. Peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam Fintech Syariah adalah mengawal penerapan Prinsip Syariah dalam menjalankan pembiayaan yang dipadukan dengan teknologi. Peraturan AAOIFI dan IFSB mewajibkan ada Dewan Pengawas Syariah di perusahaan syariah. Perkembangan teknologi juga membutuhkan sumber daya manusia yang lebih kompeten dalam menghadapi perkembangan teknologi. Persoalan yang akan diangkat adalah bagaimana kesiapan negara-negara yang menggunakan sistem syariah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam membangun sharia compliance terutama dalam teknomogi finansial. Dalam memaksimalkan peran Dewan Pengawas Syariah perlu memperhatikan independensi, kompetensi, ketekunan, kompensasi, dan dukungan perusahaan. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, dan Pakistan patut menjadi bahan perbandingan guna memaksimalkan Dewan Pengawas Syariah. Dewan Pengawas Syariah Indonesia masih berbentuk lembaga yang terpisah dari pemerintah, berbeda dengan Malaysia dan Pakistan yang sudah ada di pemerintahan sehingga pelaksanaan fatwa yang dikeluarkan dapat memiliki kekuatan hukum mengikat.Referensi
Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Kehati-hatian Bank dalam Aktivitas Perbankan Indonesia. De Lega Lata.
Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). PERCEPATAN PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI IMPLEMENTASI TATA KELOLA SYARIAH. Law and Justice. https://doi.org/10.23917/laj.v2i2.3417
Apprendix IV Minimum Competence Requirements for Member of the Sharia Board. (2009). Guiding Principles on Sharia Governance System for Institutons Offering Islamic Financial Service. Kuala Lumpur: IFSB.
Buang, A. H. (2004). “Penulisan dan Kajian Fatwa”, dalam Fatwa di Malaysia. Kuala Lumpur: Jabatan Syariah dan Undang-Undang, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya.
Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2002). Corporate Governance in Islamic Institution. Jedah: IRTI-Islamic Development.
Hasan, Z. (2012). Legal Aspects of Islamic Financial. Kuala Lumpur: Universiti Sains Islam Malaysia.
Hasballah, M. ‘Ali. (n.d.). Usul al-Tasyri’ al-lslami. Beirut: Daral-Fikr.
Herman. (2019). Ini Hambatan yang dihadapi Fintech Syariah. Retrieved February 13, 2019, from www.beritasatu.com/ekonomi/537830
Ichsan, R. (2013). Teori Keagenan (Agency Theory). Retrieved January 23, 2020, from https://bungrandhy.wordpress.com/2013/01/12/teori-keagenan-agency-theory/
Islamic Banking and Takaful Departement BNM. BNM/RH/GL/012-1.
Islamic Banking dan Takaful Department BNM No. BNM/RH/GL/012-1. (n.d.). Guidelines on the Governance of Sharia Committee for Islamic Financial Institution.
Kunhibava, S. (2015). Shariah Governance of Islamic Banks in Malaysia Shariah Governance of Islamic Banking in Malaysia. (January 2012).
Mahfudh, S. (2007). Agenda Krusial Bahtsul Masa’il: Mempertimbangkan Realitas di Hadapan Kebenaran Teoretik.
Mudzhar, A. (1994). Fiqih dan Reaktualisasi Ajaran Islam. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.
Nafis, C. (2011). Teori Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Nizar, M. . (2018). Teknologi Keuangan (Fintech): Konsep dan Implementasinya Di Indonesia. Warta Fiskal, 5–13.
Rivai, V., & Veithzal, A. P. (2008). Islamic Financial Management (Teori, Konsep dan Aplikasi Panduan Praktis Untuk Lembaga Keuangan, Nasabah, Praktisi, dan Mahasiswa). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rostanti, Q. (2013). Indonesia Tak Bisa Adopsi Aturan DPS Malaysia. Retrieved from Republika Online website: https://repubika.co.id/berita/ms84vl/indonesia-tidak-bisa-adopsi-aturan-dps-malaysia
State Bank of Pakistan. (2008). Strategic Plan for Islamic Banking Industry. Islamabad: SBP.
Sudi, D. M. (2016). Efektivitas Dewan Pengawas Syariah Pada Perbankan Syariah (1st ed.). Yogyakarya: Deepublish.
Syarifuddin, A. (1998). Tugas dan Tanggung Jawab Ulama dalam Masyarakat dan Pemerintah: Pengalaman di Indonesia. In Mufti dan Fatwa di Negara-Negara Asean. Kuala Terengganu: Yayasan Islam Terengganu.
Unduhan
File Tambahan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.