Penerapan Metode Ta’zir dalam Sistem Perjanjian Utang Piutang Pata’gal Lita pada Suku Mandar Sulawesi Barat
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v8i2.16014Keywords:
Pata’gal Lita, Penerapan, Suku Mandar, Ta’zir, Utang PiutangAbstract
Ta’zir, yang berasal dari kata "ta’dib" (memberi pelajaran), secara konseptual mencakup larangan, pencegahan, teguran, hukuman, dan tindakan disiplin. Dalam hukum Islam, denda adalah bentuk hukuman yang melibatkan pembayaran uang. Penelitian ini belum ada yang membahas penggunaan ta’zir dalam konteks utang-piutang, meskipun banyak orang meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Di Sulawesi Barat, khususnya di suku Mandar, praktik gadai tanah (pata’gal lita) sering dilakukan tanpa melibatkan lembaga resmi. Penelitian ini, berjudul *Penerapan Metode Ta'zir dalam Sistem Perjanjian Utang Piutang Pata'gal Lita pada Suku Mandar*, menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan etnografi, dan mengumpulkan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan dua bentuk perlakuan terhadap denda di masyarakat Mandar: pertama, tidak ada denda saat jatuh tempo dan utang hanya diperpanjang; kedua, denda dikenakan sebagai persentase bunga dari pokok pinjaman dan diakui sebagai pendapatan oleh pihak peminjam. Metode kedua bertentangan dengan prinsip akuntansi syariah menurut Fatwa MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000.
References
Adhimah, S. (2020). Peran Orang Tua Dalam Menghilangkan Rasa Canggung Anak Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Karangbong Rt. 06 Rw. 02 Gedangan-Sidoarjo). Jurnal Pendidikan Anak, 9(1), 57-62. http://dx.doi.org/10.21831/jpa.v9i1.31618
Al-Qur’an Kemenag Online. (2024). Qur’an dan terjemahan. https://quran.kemenag.go.id/
Amin, M. (2023). Gadai dalam perspektif hukum Islam. Jakarta: Halimah Press.
Andriyana, D. (2020). Konsep utang dalam syariat Islam. Jurnal Al-Fatih Global Mulia, 2(2), 49-64. https://doi.org/10.59729/alfatih.v2i2.22
Chan, D., dkk. (2019). The impact of bullying on the confidence of elementary school student. Jurnal Pendas Mahakam, 4(2), 152-157. https://doi.org/10.24903/pm.v4i2.347
Fadli. (2017). Penerapan denda murabahah menurut fatwa Dewan Syariah Nasional DSN/MUI (Studi di PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Padangsidimpuan). Jurnal Ilmiah Syari‘ah, 16(2), 219-231. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v16i2.974
Fatmawati, A., Maulidia, R., & Musyafa, M. A. (2022). Penerapan efektivitas qardh pada masa New Era setelah Covid-19 dengan sistem online. Al-tsaman, 4(1). https://ejournal.uas.ac.id/index.php/Al-tsaman/article/view/878
Febrianti, R. D., & Dardiri, M. (2023). Pembiayaan qardhul hasan pada kesejahteraan masyarakat lingkup pesantren di era disrupsi berdasarkan Islamic economics. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 1(3), 1-16. 10.56480/rizquna.v1i03.889
Fikri, A. (1356H). Al-Muamalat Al-Maddiyah wa Al-Adabiyah. Mesir: Mushtafa AlBabiy.
Harmoko, I. (2019). Analisis penerapan denda keterlambatan pembayaran angsuran dalam akad pembiayaan murabahah di bank syariah (Berdasarkan fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000). Jurnal Qawanin, 3(1), 32-49. https://doi.org/10.30762/q.v3i1.1480
Hidayati, N., et al. (2019). Pelaksanaan akad qardh sebagai akad tabbaru. Notarius, 12(2). https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius
Idrus, A. (2023). Implementasi ta’widh dan ta’zir serta pendistribusiannya dalam akad murobahah pada lembaga keuangan syariah (Studi kasus di Adira Finance Syariah). Jurnal Manajemen Dakwah, 11(2), 185-198. https://doi.org/10.15408/jmd.v11i2.33687
Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33-39. http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis
Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa MUI No: 17/DSN-MUI/IX/2000. Jakarta Pusat: MUI.
Maunati, Y. (2021). Budaya dan sistem ekonomi masyarakat adat di Indonesia. Jakarta: Etnografi Press.
Nainah, E., dkk. (2022). Analisis pengelolaan dana bantuan sosial tunai di Kota Bandung. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 1277-1285. https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2705
Putri, S., et al. (2022). Perspektif ekonomi Islam dalam alokasi denda. Bandung: Syariah Publishing House.
Rezhi, K., Yulifar, L., & Najib, M. (2023). Memahami langkah-langkah dalam penelitian etnografi dan etnometodologi. Jurnal Artefak, 10(2), 271-277. https://jurnal.unigal.ac.id/artefak/issue/view/567/showToc
Rofi'ah, T. N., & Fadila, N. (2021). Utang piutang dalam perspektif ekonomi Islam. Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen dan Keuangan Syariah, 2(1), 96-106. https://ejournal.unzah.ac.id/index.php/arribhu/article/download/559/457/
Saroji, R. P. (2022). Penerapan denda atas keterlambatan pembayaran hutang dalam pembayaran di BMT perspektif fikih muammalah (Studi kasus Al-Iqtishady). AL Birru, 2(1). https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/albirru/article/view/796
Trivaika, E., & Senubekti, M. A. (2022). Perancangan aplikasi pengelola keuangan pribadi berbasis Android. Jurnal Nuansa Informatika, 16(1), 33-40. https://doi.org/10.25134/nuansa.v16i1.4670
Utami, D. P., Melliani, D., Maolana, F. N., Marliyanti, D., & Hidayat, A. (2021). Iklim organisasi kelurahan dalam perspektif ekologi. Jurnal Inovasi Penelitian, 1(12), 2734-2741. https://doi.org/10.47492/jip.v1i12.536
Windatiningsih, D., & Harlan, D. (2019). Uji validasi data debit untuk deteksi penyimpangan data studi kasus: DAS Citarum Hulu. Jurnal Sumber Daya Air, 15(2), 121-136. http://dx.doi.org/10.32679/jsda.v15i2.600
Yoesoef, Y. M., & Khalisa, N. A. (2019). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap biaya administrasi dan denda di pegadaian syariah Lhokseumawe. Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 4(2), 121-140. http://dx.doi.org/10.32505/muamalat.v4i
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.