BUNGA BANK DI SULAWESI SELATAN (MUHAMMADIYAH DAN NU)
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.2293Abstract
Tujuan peneitian ini adalah untuk menggambarkan atau menjelaskan bagaimana pandangan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tentang penerapan hukum bunga bank di sulawesi selatan. metode penelitian yang dimalai dari 1) Rancangan Penelitian, 2) Data Dan Sumber Data, 3) Teknik Pengumpulan Data, 4) Teknis Analisis Data hasil penelitian bahwa NU sulawesi selatan menggunkan bank syariah itu belum sepenuhnya dan belum ada intruksi khusus dari pusat untuk menggunakan bank syariah, hal ini berbeda dari hasil muktamar NU yang sudah jelas-jelas mengharamkan bunga bank itu artinya ini merupakan intruksi khusus kepada kader NU untuk menggunkan bank syariah. sedangkan Muhammadiyah wilayah sulawesi selatan maka disimpulkan bahwa Muhammadiyah sangat memegan teguh putusan yang telah ditetapkan dan setiap amal usaha dan orton harus mengikuti keputusan pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kata Kunci: Bunga Bank, NU, Muhammadiyah
References
Al-qur,an dan terjemahannya “lajnah pentashih mushaf al-qur,an”(departemenagama republik indonesia)
Ahmad Sukarja. “Riba bunga bank” 1995 A. Wahid Jaini “dunia pemikiran kaum santri (Yogyakarta : LKPSM :)
Anwar Ahmad Ashar Basyir, Hukum Islam tentang Riba , Utang-piutang, Gadai, (Bandung: PT. Al-Ma’arif,1983)
Nasution, Tinjauan Ekonomi atas dampak Paket regulasi tahun 1988 pada sistem Keuangan Indonesia PAU Ekonomi –UI PT Gramedia 199
Antonio, M. Syafe,i. 2001. Bank syariah : dari teorike praktek . Gema Insani Pres.
Arif salams Abdul,1968 ilmu ushul fiqh, Kairo: Dar-al kuwaitiyyah.
Abbas anwar , 2003 hukum bungan bank konfensional, pengurus pusat Muhammadiyah
Dahlan siamat, manajemen lembaga keuangan, intermedia 1995
Djamil , Faturrahman. 1995.Metode Majelis Tarjih Muhammadiyah.Jakarta Logos Publishing House
Djejen DKK.1996 “Fiqh” Semarang: Toha Putra
Huosen Ibrahim 1990 “ kajian tentang bunga bank menurut hukum islam”. Paper di presentasikan pada worshop on bank and banking insterest, disponsori oleh majlis ulama indoesian, safari garden hotel, cisarua, bogor
Hendi Suhendi, M.Si 1997 “fiqh muamalah” Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Hajar Ibnu Al- Asqalani 2001 “bulugul Al-maram”Surabaya Al- Hidayah
Muhammad 2008 “meteodologi penelitian ekonomi islam” Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Mansur, Kahar. 1990, beberapa pendapat tentang riba .Jakarta : Kalam Mulia “Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah”.jakarta: suara muhammadiyah
Muhammad Zuhri 1996 “Riba dalam al-Qur’an dan Masalah Perbankan: sebuah Tilikan Antisipatif”Jakarta: Raja Grafindo,
Soekamti soejono 1980 “pokok-pokok sosiologi hokum” Rajawali press
Syihab Muhammad Quraisy.2003 “membumikan Al-Qur,an: fungsih dan peranwahyu dalam kehidupan masyarakat” bandung : Al-ma,arif.
Sabiq, Sayyid. 1996. Fikih Sunnah, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Yasin As,ad. 1996 “fatwa-fatwa kontenporer” Jakarta: Gema Insane Prees.
Zaini Wahid.1996 “dunia pemikiran kaum santri”Yogyakarta: LPKSM
Zuhri Muhammad 1996 “riba dalam al-Qur’an dan masalah dalam perbankan: sebuah tilikan antisipatif” Jakarta: Raja Grafindo
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.