Kedudukan Akal dalam Islam
DOI:
https://doi.org/10.26618/jtw.v3i01.1382Abstrak
Abstrak
Allah swt., menganugerahkan akal kepada seluruh manusia yang merupakan kelebihan manusia dibanding dengan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengan menggunakan akalnya manusia dapat membuat hal-hal yang dapat mempermudah urusan mereka di dunia. Tetapi segala yang dimiliki manusia sudah tentu ada keterbatasan-keterbatasan sehingga ada batas-batas yang tidak boleh dilewati. Meskipun Islam sangat memperhatikan dan memuliakan akal, tetapi tidak menyerahkan segala sesuatu kepada akal, bahkan Islam membatasi ruang lingkup akal sesuai dengan kemampuannya, karena akal terbatas jangkauannya, tidak akan mungkin bisa menjangkau hakekat segala sesuatu. Maka Islam menundukkan akal terhadap Wahyu dan Sunnah Nabi saw., artinya di dalam segala hal wahyu dan sunnah harus di dahulukan.
Kata kunci: Kedudukan Akal, Islam
Abstract
Allah swt., Conferring reason to all human beings who are superior human beings compared to His other creatures. By using the wisdom of man can make things that can ease their affairs in the world. But everything that man has is of course there are limitations so there are boundaries that should not be passed. Although Islam is very concerned and glorifies the intellect, it does not surrender everything to the intellect, even Islam limits the scope of reason according to its ability, because the reason is limited in its reach, it will not be possible to reach the essence of all things. So Islam subjects reason to the Revelation and the Sunnah of the Prophet , meaning in all things the revelation and the sunnah should be first.
Keywords: The position of Intellect , Islam
Referensi
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. Tafsir Al-Maraghi. 1993. Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Al-Wahidiy al-Naisabury, Abi al-Hasan Ali bin Ahmad. 1991. Asbab al-Nuzul. Beirut: Dar al-Fikr.
Departemen Agama. 1996. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Toha Putera.
Goleman, Daniel. 2001. Kecerdasan emosional. Bandung:Prima.
Katsir al Quraisy al-Dimasyqi, Abi al-Fida’ Ismail. 1986. Tafsir Ibnu Katsir, Jilid 1. Makkah al-Mukarramah: al-Maktabah al-Tijariyah.
Khalaf, Abd al-Wahab. 1987. Ilmu Ushul Fiqh. Mesir: Dar al Ma’arif.
Khaldun, Ibnu. 1999. Muqaddimah Jilid III. t.tp.
Khalil, Munawwar. 1975. Salafiyah. Jakarta: Bulan Bintang.
Nasution, Harun. 1986. Akal dan
Wahyu Dalam Islam. Jakarta: UI Pres.
-------------.1994. Asas-asas Kurikulum. Jakarta: Bumi Aksara.
Shihab, M. Quraish. 2000. Logika Agama. Bandung: Lentera Hati.
Zabadiy, al-Fayruz. 1952. Al-Qamus Al-Muhith, cetakan II. Mesir: Al-Halabiy
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial TARBAWI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, dengan nomor terdaftar ISSN 2527-4082 (Cetak), ISSN 2622-920X (Online) dan ada keputusan untuk menerbitkan artikel, hak cipta dari artikel dipegang oleh penulis.
Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit TARBAWI: Jurnal Pendidikan Agama Islam memegang hak publikasi semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit TARBAWI: Jurnal Pendidikan Agama Islam, dengan nomor terdaftar ISSN 2527-4082 (Cetak), ISSN 2622-920X (Online) memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnaltarbawipai@gmail.com