Presepsi Masyrakat Terhadap Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam Kecamatan Barka, Kabupaten Enrekang
الكلمات المفتاحية:
Pernikahan Dini، Hukum Islam، Pernikahanالملخص
Skripsi ini bertujuan untuk 1).Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pernikahan dini. 2).Mengetahui persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat di Kec. Baraka.Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung turun kelapangan melihat objek yang diteliti, sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pernikahan dini yaituikatan pernikahan antara pria dan wanita yang dilakukan saat kedua belah pihak masih berusia dibawah 19 tahun atau masih dalam sekolah menengah yang sudah akil baliqh. Pernikahan disebut dengan pernikahan dini jika kedua belah pihak atau salah satu orang masih berusia dibawah 19 tahun. Islam sendiri merupakan agama yang sesuai dengan tabiat manusia sehingga sangat jelas jika kesucian dan juga kebersihan seksual akan mengembalikan kita ke dalam ajaran ajaran Islam.. 2). Dalam mengetahui persepsi masyarakat pernikahan usia dini terhadap masyarakat Baraka. Tentu tidak asing mendengar tentang apa yang kita dengarkan tentang pernikahan dini, masyarakat menghimbau bahwa masyarakat di kecamatan Baraka tidak mendidik anak mereka sehingga terjadinya pergaulan bebas dan pengaruh dari media sosial. Sekarang ini anak-anak mudah terpengaruh dari lingkunganya seperti kalau sudah tammat dari pesantren tentu ada pengaruh dari kalangan anak muda sehingga mudah terpengaruh lingkunga sekitar, oleh karena itu KUA menyampaikan masyarakat di kecamatan Baraka supaya anak mereka tidak terpengaruh dari lingkunganya karna Undang-Undang yang sudah ditetapkan nomor 16 tahun 2019.
التنزيلات
منشور
إصدار
القسم
الرخصة
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).