TRANSPARANSI PELAYANAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA MAKASSAR

Authors

  • Edy Gunawan Pammu Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Fatmawati Fatmawati Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abdi Abdi Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.26618/jppm.v3i1.4927

Keywords:

Tranparansi Pelayanan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepuasan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana transparansi pelayanan IMB pada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah survey dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi IMB. Penentuan sampel secara random sampling menggunakan tekhnik purposive sampling sehingga terpilih 30 orang responden. Data diperoleh melalui kuesioner, lembar observasi dan dokumentasi yang dianalisis secara statistic deskriptif dan inferensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Transparansi pelayanan IMB pada Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar berada pada kategori transparan dengan persentase 83,3 % baik dari segi prosedur dan pelayanan, waktu penyelenggaraan, dan biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan (2) Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public pada Dinas Penanaman  Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar berada pada kategori puas dengan persentase 53,5 % baik dari segi prosedur dan pelayanan, waktu penyelenggaraan, dan biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan.

Author Biographies

  • Fatmawati Fatmawati, Universitas Muhammadiyah Makassar
    Magister Ilmu Administrasi Publik
  • Abdi Abdi, Universitas Muhammadiyah Makassar
    Magister Ilmu Administrasi Publik

References

Atmaja, A. K. (2002). Kualitas Pelayanan Publik di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kabupaten Jember . In UGM Press (p. 140). UGM Press.

Dwiyanto, A. (2008). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. In UGM Press (p. 270). UGM Press.

Dwiyanto, A. (2017). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. In Gadjah Mada University Press (p. 201). Gadjah Mada University Press.

Ima, N., R, L. O. M., & Tawai, A. (2018). Transparansi Informasi Pelayanan Izin Usaha Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari. Rez Publica, 4(2), 1–12.

Jeddawi, M. (2011). Negara Hukum, Good Governance dan Korupsi di Daerah. In Total Media (p. 200). Total Media.

Kusuma, M. (2012). Pengaruh Akuntabilitas Terhadap Transparansi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Cahaya Aktiva, 02(02), 45–57.

Lovelock, C. (1988). Managing Service: Marketing, Operation and Human Resources . In Prentice Hall Inc (p. 300). Prentice Hall Inc.

Pratiwi, D. E., & Oktariyanda, T. A. (2021). Inovasi Pelayanan Publik Park And Ride Terminal Intermoda Joyoboyo Oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Publika, 9(1), 77–92.

S, B. F. (2015). Peran Oecd (Organization For Economic Cooperation And Development) Dalam Menangani Penghindaran Pajak Internasional Melalui Negara Tax Haven Yaitu Kepulauan Cayman. JOM FISIP, 2(2), 1–11.

Sinambela, L. P. (2011). Reformasi Pelayanan Publik. In Bumi Aksara (p. 290). Bumi Aksara.

Tahir, A. (2014). Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. In ALFABETA (p. 154). ALFABETA.

Downloads

Published

2021-06-24