IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PELAYANAN PUBLIK PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA KABUPATEN BANTAENG
DOI:
https://doi.org/10.26618/jppm.v1i2.3583Keywords:
Collaborative governance, penanganan limbah industriAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengalisis collaborative governance dalam mengatasi limbah industri pabrik gula di Kota Makassar, menggunakan jenis penelitian kualitatif bertipe deskriptif. Teknik analisa data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah, masyarakat, dan swasta belum melakukan collaborative governance secara maksimal dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah industri pabrik gula. Cara pengolahan limbah industri pabrik gula masih berpotensi menimbulkan beberapa masalah. Belum ada kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam pengolahan limbah tersebut. Limbah yang dihasilkan merugikan warga masyarakat, sedangkan kompensasi yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang dirasakan masyarakat sekitar pabrik. Pabrik Gula PT. Makassar Tene.References
Anshell and Gash. (2007). Collaborative Governance in Theory and Pratic,Barkley: University of California.Hlm.557-561
Adisasmita (2011) Kemitraan Dengan Kolaborasi Erlangga., Jatinangor.
Junaidi. 2015. Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba Industri di Kota Tanjung Pinang.
Kormarawijaya, W. (2016). Sebaran limbah cair industridan dampaknya di beberapa desa Kecamatan Racaengkek Kabupaten Bandung.
Sudarmo (2011) pengertian Collaborative Governance Dalam Upaya Menyelesaikan Limba PT. Bumi Aksara., Jakarta
Sutrisno. (2011). Politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Universitas Nahdatul Ulama atau IAIN Surakarta Jawa Tengah. 45.
UU nomor 4 tahun 1982 pasal 8 menyebutkan bahwa “Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan mendorong ditingkatnya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan”.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2014 pada pasal 2 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa, Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Limbah Industri Pabrik Gula Pada Badan Lingkungan Hidup tidak boleh menempati Limbah di sungai.
Ketentuan Pelanggaran Terhadap Lingkungan Yang Di Sebabkan Oleh Limbah Pabrik Pasal 25 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).