Efektivitas Peran Arbitrase Syariah dalam Menyelesaikan Sengketa Bisnis Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.5447Kata Kunci:
Arbitrase Syariah, Bisnis Syariah, Efektivitas, SengketaAbstrak
Arbitrase syariah merupakan lembaga yang berperan dalam menyelesaikan sengketa syariah secara damai diluar peradilan umum. Arbitrase diatur dalam UU No. 30 tahun 1999 berisi mengenai bahwa arbitrase memiliki hak dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan hukum perdata. Meliputi permasalahan ekonomi, bisnis, keuangan, perdagangan dan industri yang menerapkan prinsip syariah. Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui efektivitas peran arbitrase syariah dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah di Indonesia. Sebab proses pemecahan masalah bisnis bisa menggunakan Litigasi (peradilan) maupun Non Litigasi (diluar peradilan). Fokus penelitian pada artikel ini pada badan Arbitrase Syariah. Metode penelitian menggunakan kualitatif deskriptif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan normatif dan yuridis. . Arbitrase syariah di Indonesia dianggap cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis syariah. Karena para pihak yang bersengketa lebih dominan memilih arbitrase syariah dari pada jalur peradilan hal ini disebabkan bahwa arbitrase syariah Lebih fleksibel dalam pengajuan syarat-syarat untuk menyelesaikan sengketa, lebih hemat dari segi biaya dan waktu serta lebih mengutamakan perdamaian. Selain itu landasan hukum yang digunakan lembaga arbitrase syariah sesuai dengan Al-qur’an, hadits dan juga Fatwa MUI.
Kata Kunci: Arbitrase Syariah; Bisnis Syariah; Efektivitas; Sengketa
The Effectiveness of the Role of Sharia Arbitration in Resolving Sharia Business Disputes
Abstract
Sharia arbitration is an institution that plays a role in resolving sharia disputes peacefully outside the general court. Arbitration is regulated in Law no. 30 of 1999 states that arbitration has the right to resolve problems related to civil law. Covers economic, business, financial, trade and industrial issues that apply sharia principles. The purpose of writing this article to know the effectiveness of the role of sharia arbitration in resolving sharia business disputes in Indonesia. Because the process of solving business problems can use litigation (judicial) or non-litigation (outside court). This research focuses on the Shariah Arbitration Instirtuation. The research method uses descriptive qualitative with a normative and juridical approach. Sharia arbitration in Indonesia is considered quite effective in resolving sharia business disputes. Because the disputing parties are more dominant in choosing sharia arbitration than the judicial route, this is due to the fact that sharia arbitration is more flexible in proposing conditions to resolve disputes, more cost and time efficient and prioritizes peace. In addition, the legal basis used by the sharia arbitration institution is in accordance with the Qur'an, hadith and also the MUI Fatwa.
Keywords: Sharia Arbitration; Sharia Busines; Effectivenes; DisputesReferensi
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-8. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Bahri, S. E. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Basyarnas Ditinjau dari Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan. Tamwil, 3(1), 41-58.
Dimyati, K., & Wardiono, K. (2004). Metode Penelitian Hukum, Surakarta. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Faizal, B. T. W. (2019). Menakar Urgensi Pengaturan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Indonesian Journal Of Law And Islamic Law (IJLIL), 1(1), 32-53.
Faizal, Bhismoadi Tri Wahyu. (Desember 2019). Menakar Urgensi Pengaturan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Ijlil, Vol. 1, No. 1.
Habibi, H. (2019). Dinamika Pengaturan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah. Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 6(1), 104-124.
Hartini, R. (2007). Kedudukan Fatwa MUI Mengenai Penyelesaian Sengketa Melalui BASYARNAS Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama. Naskah Publikasi Hasil Penelitian, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Irfan, M. N. I., Faizin, A., & Muslim, B. (2017). Peran Basyarnas dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Pandangan Pelaku Ekonomi Syariah di Jakarta). Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(2), 145-160.
Isnaini, A. M. (2020). Batas Kewenangan Penyelesaian Sengketa Syariah Antara Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) Dengan Pengadilan Agama. JURNAL UNIZAR LAW REVIEW, 3(2), 237-249.
Mardani. (2011). Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Margono, S. (2004). ADR alternative dispute resolution: Arbitrase proses pelembagaan dan aspek hukum. Cet I. Jakarta: Ghalia Indonesia
Nur, M. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Akad Murabahah (Jual-Beli) Antara Bank Syariah X dengan PT AS di Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI). Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(2), 149-158.
Priadi, E., & Munthe, M. E. (2019). Keabsahan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8(1), 1-15.
Rahman, I. (2014). Analisis Pasal 59 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman di Bidang Arbitrase Syariah. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1).
Riyanto, E. (2018). Arbitrase Syariah Sebagai Solusi Sengketa Bisnis di Indonesia. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 2(1).
Rosidah, N., & Zaidah, L. M. (2020). Efektifitas Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). TAWAZUN: Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 16.
Sakti, M., & Wahyuningsih, Y. Y. (2017). Tanggung Jawab Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Jurnal Yuridis, 4(1), 74-83.
Siswanto, E. (2018). Peranan Arbitrase (Basyarnas) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 3(2), 165-185.
Suadi, A. (2008). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media Group
Yatim, B. (1994). Sejarah Peradaban Islam: Dirasah Islamiyah II. PT RajaGrafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.