Analisis Penerapa Shariah Compliance dalam Produk Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2451Abstrak
Artikel ini membahas tentang bagaimana bentuk pelaksaan kepatuhan prinsip syariah (sharia compliance) dalam produk Bank Syariah Mandiri di Polewali Mandar dan Implikasi pengawasan kepatuhan prinsip syariah (sharia sompliance) dalam produk Bank Syariah Mandiri di Polewali Mandar. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis datanya yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa: 1). Bentuk Pelaksanaan kepatuhan prinsip syariah dalam produk Bank Syariah Mandiri KCP Polewali dilaksanakan sesuai aturan perbankan syariah yang terhindar dari kemungkinan adanya unsur Riba, Gharar, Maisir dan Produk yang haram. 2). Implikasi Pengawasan kepatuhan prinsip syariah yang diterapkan dalam produk Bank Syariah Mandiri yaitu dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat berdampak positif terhadap pelaksanaan kepatuhan syariah, sebab dengan adanya pengawasan yang dilakukan produk-produk yang ditawarkan mempunyai aturan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI sehingga bisa di pastikan ke syariahanya.
Kata Kunci: Sharia Compliance, Produk Bank Syariah
Referensi
Al-Quran Terjemahan. Jakarta: CV Pustaka Al-Kautsar.
Ardhaningsih, Ghaneiy Septian. 2012. “Sharia Compliance Akad Murabahah pada BRISyariah KCI Surabaya Gubeng”. Skripsi;Universitas Airlangga:Surabaya
Chapra M.Umar dan Tariqullah khan. 2016 Regulasi &Pengawasan Bank Syariah Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV. Cat. 1; Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Hasanah, Uswatun. 2018. ”kepatuhan prinsip-prinsip syariah dan Islamic corporategoperance terhadap kesehatan financial pada bank umum yariah”.http://lib.unnes.ac.id/22444/1/7211411163-s.pdf (15 mei)
Ismail. 2014. Perbankan Syariah. Cet. III; Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Jasri, Jasri. "Pendapatan Margin Bayal-Murabahah Terhadap Profitabilitas Pada Bank Syariah." Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 1.1 (2017): 64-73.
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqhi Dan Keuangan. Edisi II. Jakarta:PT RajaGrapindo Persada.
Karim, Adiwarman.A. dan Oni Sahroni. 2015. Riba Gharar, dan Kaida-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fiqhi & Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Mardalis. 2004. Metode Penelitian:Suatu pendekatan Proposal. Cet.VII; Jakarta:Bumi Aksara.
Martasari, Laila. 2015. Persepsi Masyarakat Terhadap Penerapan Sharia Compliance Pada Bank Syariah di Kecamatan Barabai” (Jurnal Dinamika Akuntansi Dan Bisnis, Vol. 2, No. 1)
Republik Indonesia.Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah
Sasmoko. 2004. Metode Penelitian. Jakarta:UKI Pres.
Sudarso, Heri. 2003 Bank Lembaga Keuangan Syariah Diskripsi Dan Ilustrasi. Yogyakarta,:Ekonisia .
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kuantitatif dan R&D. Bandung: CV. Alfabet.
Sumitro, Warkum. 2004. Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, Cet, IV; PT Raja Grafindo Juni
Prasetiawan, Andry. 2018 ”Pengaruh Kepatuhan Prinsip-Prinsip Syariah terhadap Kesehatan Finansial dengan Metode Risk-Based Bank Rating (RBBR) pada Bank Umum Syariah di Indonesia”. http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7669/ (15 mei)
Wirdyaningsih. Et al., eds.,2005. Bank Dan Asuransi Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Yassin, Egie Ibrahim., 2015 “Pengaruh Kompetensi Dewan Pengawas Syariah Terhadap Penerapan Syariah Compliance”. Skripsi Sarjana;Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis:Bandung.
Yulianti , Rahmani Timorita . 2009. “Manajemen Risiko Perbankan Syariah”, La Riba, (Jurnal Ekonomi Islam Vol.III, No.2)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.