Pinjaman Kredit dalam Perspektif Pendidikan Islam
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2122Abstrak
Tujuan penulisan ini untuk mengungkap sistem perkreditan yang ada dan berlaku saat ini. Metode yang digunakan yaitu pengkajian terhadap Al-Qur’an dan Hadis tentang riba beserta teori-teori pelarangannya. Melalui pengkajian tersebut, praktik perekonomian yang sesuai syari’at secara konsep dapat dirumuskan, khusunya dalam pembiayaan dengan sistem jual-beli. Hasil dari pembahasan ini menunjukkan bahwa hukum dasar dari jual-beli secara kredit dibolehkan. Syaikh Ibnu Utsaimin Berkata: Menjual dengan kredit artinya bahwa sesorang Menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang di lunasi secara berjangka hukum aslinya adalah di bolehkan berdasarkan firman Allah QS. Al-Baqarah: 282. Demikian pula Nabi Muhammad Saw. membolehkan jual beli as-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual.
Referensi
Abadi, A.L. 2003. Ilmu Penyakit Tumbuhan I. Malang: Bayu Media.
Abdul, Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: citra Aditya Bakti.
Ali, As-Shabuni Muhammad. 1998. Hukum Waris dalam Syariat Islam. Bandung: CV. Dipenegoro.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI. 1989. Al Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: Al Waah.
Djazulli, A. dan Yadi Janwari. 2002. Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan). Fajar Interpratama Offset: PT Raja Grafindo Persada.
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. PT Gelora Aksara Pratama, Erlangga.
Al-Jaziri, Abd Arrahman. 1972. Kitab Al-Fiqih Ala Al-Mazahib Al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Jurjawi, Syaikh ‘Ali Ahmad. 1994. Hikmah Dibalik Hukum Islam. Buku 1. Mustaqiim.
Karim, Adiwarman Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Kharisma Putra Uama Offset. PT Rajagrafindo Persada.
Nasution. 1996. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rofi’uddin, Ahmad dan Darmiyati Zuhdi. 1998. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Kelas Tinggi. Jakarta: Depdikbud.
Suyatno, Thomas, dkk. 1997. Dasar-Dasar Perkreditan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqih Jilid I. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.