BUNGA BANK (STUDI KORFARASI PENDAPAT NAHDATUL Ul-AMA DAN MUHAMMADIYAH)
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1640Abstrak
Masalah utama dalam penelitian ini yaitu membandingkan antara pendapat nahdatul ulama dan muhammadiyah dalam menentukan bunga bank Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pandangan nahdatul ulama dan muhamrrødiyah mengenai hukum bunga bank.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kajian pustaka dan menggunakan n-etode komparasi antara nahdatul ulama dan muhammadiyah. Prosedur penelitian ini yaitu dengan mengumpulkan karya-karya dari kedua organisasi tersebut. Adapun data primernya dari Nahdatul Ulama yaitu: bahsul masa'il Nahdatul Ulama dan himpunan keputusan majlis tarjih Muhammadiyah. Data primernya diambil dari buku-buku yang dikarang oleh kedua organisasi tersebut dan juga buku-buku Iain yang dapat nendukung pendalaman dan ketajaman dalam analisin penelitian
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum bunga bank yaitu haram, subhat, boieh, sesuai dengan fungsi dari bank yang beroperasi. Berdasarkan hasii peneiitian diatas dapat disimpulkan bunga bank hukumnya haram, boleh,dan subhat.
Kata kunci: Bunga Bank, Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah
Referensi
Al-qur,an dan terjemahannya. "lajnah pentashih mushaf al-qur,an". departemen agama republik Indonesia.
Antonio, M. Syafe’i. Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek . Gema Insani Pres, 2001. Arif, Salams Abdul. Ilmu Ushul Fiqh. Kairo: Dar-al kuwaitiyyah, 1968.
Djamil, Faturrahman. Metode Majelis Tarjih Muhammadiyah. Jakarta: Logos Publishing House, 1995.
Djejen DKK. Fiqh. Semarang: Toha Putra, 1996.
Muhammad. Meteodologi Penelitian Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.
Mansur, Kahar. Beberapa Pendapat tentang Riba . Jakarta : Kalam Mulia "Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah" .Jakarta Suara Muhammadiyah, 1990.
Zuhri, Muhammad. Riba dalam al-Qur'an dan Masalah Perbankan: Sebuah Tilikan Antisipatif. Jakarta: Raja Grafindo, 1996.
Soekamto, Soejono. Pokok-Pokok Sosiologi Hokum. Rajawali Press, 1980.
Syihab, Muhammad Quraisy. Membumikan Al-Qur,An: Fungsih dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung : Al-ma,arif, 2003.
Sabiq, Sayyid (alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki). Fikih Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1996.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.