Metode Pengakuan Pendapatan Bagi Hasil
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i1.2121Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah metode pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan pada PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Syariah dengan cara membandingkan pengakuan pendapatan bagi hasil transaksi mudharabah yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang makassar dengan standar akuntansi keuangan syariah No 105 Tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancaradan dokumentasi, dan metode analisis yang digunakan adalah deskriptif.Berdasarkan hasil analisis mengenai metode pengakuan pendapatan bagi hasil untuk transaksi mudhararabah yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar menunjukkan bahwa metode pengakuan pendapatan bagi hasil berdasarkan gross profit atau revenue sharing. Dari hasil analisis mengenai pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan oleh PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar menunjukkan bahwa metode pengakuan pendapatan bagi hasil yang dilakukan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Alasannya karena PT. Bank Sulselbar Syariah Cabang Makassar telah menerapkan salah satu metode pengakuan yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah No 105 Tahun 2017.
References
Antonio. S.M. 2011. Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Depok: Gema Insani Press.
Bayyin, T.A. 2017. Analisis Penerapan Psak No. 105 Dalam Transaksi Pembiayaan Mudharabah (Studi Kasus Pada Bmt Tumang Di Boyolali). Surakarta: Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Dosen Auntansi Blogspot. 2017. Pengertian Akuntansi Syariah. Web: https://dosenakuntansi.com/pengertian-akuntansi-syariah diakse pada tanggal 12 November 2017.
Eny, L., Pranoto. S., dan Susilowati, E. 2013. Kajian Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Mudharabah Dengan Psak No.105 Pada Koperasi Syariah Lamongan. Jawa Timur: Universitas Pembangunan Nasional Veteran. Volume 11, No 2: 78-90.
Halimah, Mushaf. 2009. Al-Qura’an dan Tejemahan. Bandung: Marwah.
Hery. 2011. Teori Akuntansi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Huda, N. 2013. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Preanada Media.
Inna, K. 2017. Analisis Penerapan Psak No. 105 Atas Pembiayaan Mudharabah Pada Pt. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Kediri: Universitas Nusantara PGRI Kediri.
Kamaluddin, M.P. Analisis Kesesuaian Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan Psak 105 (Studi Pada Bmt Amanah Cabang Kota Kendari). Kendari: Iniversitas Halu Oleo.
Kurniasari, W.A. 2017. Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dengan Psak No. 59 Dan Psak No. 105 Pada Kjks-Bmt Bina Ummat Sejahtera Yogyakarta. Yogyakarta: Universitas Yogyakarta.
Mafhudhoh, D. 2017. Evaluasi Penerapan Psak No.105 Terhadap Akuntansi Pembiayaan Mudharabah pada Kanindo Syari’ah Malang. Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Muhammad. 2008. Manajemen Dana Bank Syariah.Yogyakarta: Ekonisia.
Nurhayati, S., dan Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Salemba Empat.
Permata, F.E., dan Wartoyo. 2017. Analisis Penerapan PSAK No. 105 pada Tabungan Berjangka Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Cirebon: FSEI IAIN Syekh Nurjati. Volume 9, No. 1: 145-161.
Pertiwi, P.A. 2017. Penerapan Sistem Bagi Hasil dan Perlakuan Akuntansi Pembayaran Mudharabah. Surabaya: STIESIA Surabaya. Volume 6, No 7: 1-16.
Purwoko, S. 2017. Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Berdasarkan Psak 105 (Studi Kasus Pada Bmt Amal Muslim Wonogiri). Yogyakarta: Universitas Yogyakarta.
Sabiq, S. 2008. Fiqih Sunnah. Jakarta: Pena.
Soemitra, A. 2009. Bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta: Kencana
Suhendi, Hendi. 2017. Fiqh Muamalah. Depok: PT. Rajagrafindo Persada.
Turrosifa, K. 2013. Penerapan PSAK 105 Dalam Transaksi Pembayaran Mudharabah pada Bank Syariah Bukopin Cabang Sidoarjo. Surabaya: STIESIA Surabaya. Volume 2, No 8: 1-17.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.