KONSEP AKAD MURABAHAH DAN APLIKASINYA PADA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i1.1632Abstract
Adanya bahvasahnya bank syariah hanya nmjadi label untuk menarik simpatik zakat muslim dibidang perbankan, dan salah satu produknya yang diklaim mendomnasi dari produk lainnya,yaitu murabaha, menyebabkan kajian konsep dan implementasi akad murabahah pada perbankkan syari'ah menjadi menarik, yang mana sistem yang dipakai murabahah dalam perbankkan syari'ah polemik, yaitu murâbahah li al-âmr bi al-syżâ', yaitu transaksi jual beli di mana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu,dan ia berjanji akan membeli kormditas/barang tersebut secara murabahah yakni sesuai harga pokok penoelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara installment (cicilan berkala) sesuai dengan kemampuan finansial yang dimliki
Jenis penelitiannya adalah Kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode library research, yang sering juga disebut studi pustaka, yang merupakan rangkaian kegiabn yang berkenaan dengan metode pengumputan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian.
Keywords: Akad, Murabahah, Aplikasi, Bank Syari'ah.
References
Beik, lrfan Syauqi. “Syariah dan Pengembangan Sektor Riil Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil”. PesantrenV//'/irtual.com. 2007.
Dahab, Asyraf Thaha Abu. al-Mu'jam al-lslâmy;al-Jawanib ad-Dîniyyah wa asSiyăsiyyah wa al-ljtimă'iyyah wa al-lqtishădiyyah. Kairo:Dăr asy-Syur0q. 2002.
Hakim,Cecep Maskanul. 2004. Problematika Penerapan Murabahah Dalam Bank Syariah. Paper Lokakarya Produk Murabahah di Balaikota Bogor,26 Agustus 2004.
Hamud, Sami Hasan. 1992. Tathwîr al- A'mâl al-Mashrafiyah Bimâ Yattafiq al-Syarî 'ah al-lslâmiyah. Aman: Mathba'ah al-Syarq.
Lathif,Ah Azharuddin. Konsep dan Aplikasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Dilndonesia, Jumalhttp://www.academia.edu/6497439/Konsep_ dan_Aplikasi_Ak ad Murabahah_pada Perbankan_Syariah_di_lndonesia, dikases pada tanggal 15Țuni 2014, pukul 18-.49 WIB.
Muhammad. Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari'ah. Yogyakarta: UII press. 2000.
Saeed, Abdullah. Bank Islam dan Bunga, Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga. Cet.l; Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003.
Dewan Syariah Nasional MUI dan Bank Indonesia, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Sarthawy, Fuad. at-Tamwil al-lslămî wa Daur al-Qithă' al-Khăsh. cet.I; Jordan:Dăr al-Masîra, tt.
Wiroso.2005. Jual Beli Murabahah.yogyakarta: I-III Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.