Penanganan Pembiyaan Bermasalah Pada Bank Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v2i2.1618Keywords:
Pembiayaan Bermasalahah, Bank SyariahAbstract
Tujuan daripada penulisan ini untuk memahami pembiyaan bermasalah pada perbankkan syariah, beserta bagaimana cara menanganinya. Metode penulisannya yaitu kualitatif literatur, dengan mengumpulkan referensi dari literatur serta undang –undang dan peraturan pemerintah mengenai perbankkan. Dari penelusuran yang diadakan ditemukan kesimpulan. Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank. Dari sisi nasional dapat mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingganya tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha), penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.
Kata Kunci: Pembiayaan Bermasalahah, Bank Syariah
References
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet, 2002.
Chapra, Umer and Tariqullah Khan. Regulation and Supervision of Islamic Banks. Jeddah: IRTI- IDB, 2000.
Darus, Mariam. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.
Djamil, Fathurrahman. Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Fatullah Said, Abdullah as-Sattar. al-Muamalah fi al-Islam. Mekkah: Rabithah al-'Alam al-Islami, 1402H.
Imtiyazuddin Ahmad (ed.). Islamic Banking and Finance The Concept, The Practice and The Challenge. Plainfield: The Islamic Society of North Amerika 1999.
Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional
Peraturan Bank Indonesia No. 8/21/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan PBI No. 9/9/PBI/2007 dan PBI No. 10/24/PBI/2008.
Peraturan Bank Indonesia No.10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia No.8/12/PBI/2006 tanggal 10 Juli 2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest : A Study of Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretations. Leiden : EJ. Brill, 1996.
Siamat, Dahlan. Lembaga Manajemen Keuangan. Edisi III, FE-UI, Jakarta, 2001.
Siddiqie,Moh. Nejatullah. Issues In Syariah Banking. Leicester: Syariahic Foundation, 1985.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Inatitut Bankir Indonesia, 1993.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum. Jakarta: Grafiti, 1997.
Statistik Bank Syariah Bulan Mei 2010. www.bi.go.id.
Subekti. Aneka Perjanjian. Cet. Ke-10; Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.
Supyadillah, Asep. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Wahana Kardofa, 2013.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/22/DPbS tanggal 18 Oktober 2006 tentang Penilaian Aktiva Produktiv Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana diubah dengan SEBI No. 10/36/DPbS tanggal 22 Oktober 2008.
Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang Pengurusan Piutang Negara
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009.
Undang-Undang No. tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.
Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.