Praktik Arisan Uang Dengan Sistem Bertingkat Dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v7i02.12230Keywords:
Akad, Arisan, Hukum IslamAbstract
Konsep arisan uang menggunakan sistem bertingkat dimana pemenang undian pertama wajib mengembalikan uang tersebut dengan nilai pokok sekalius terdapat tambahan yang semakin lama semakin membesar dan berkelipatan. Konsep arisan ini banyak mengandung pro dan kontra. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui praktek arisan uang menggunakan sistem bertingkat yang terjadi di Desa Pragaan, dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terkait praktek arisan tersebut. Jenis penelitian dalam permasalahan ini menggunakan field research yang bersifat diskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam arisan uang menggunakan sistem bertingkat ini akad yang diguanakan adalah akad qadr yang mana terdapat debitur dan kreditur. Permasalahan yang menonjol dalam arisan ini terdapat suatu tambahan uang disetiap undian dilakukan, sehingga hal ini menyeleweng dari konsep arisan itu sendiri, karna terdapat kelebihan dari pinjaman awal.
References
Ahyani, H., Permana, D., & Abduloh, A. Y. (2020). Dialog Pemikiran Tentang Norma Riba, Bunga Bank, Dan Bagi Hasil di Kalangan Ulama. Kordinat: Jurnal Komunikasi antar Perguruan Tinggi Agama Islam, 19(2), 247-264.
Al Hadi, A. A. (2017). Fikih muamalah kontemporer.
Basri, M., & Achmadi, A. (2022). Pembelajaran Nilai Gotong Royong dalam Arisan Pernikahan Melayu Sambas. Jurnal Visi Ilmu Pendidikan, 14(2), 216-223.
Dalimunthe, N. (2019). Tinjauan Khiyar terhadap Pertanggungjawaban Penjual Online terhadap Barang yang Cacat. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan dan Ekonomi Islam, 11(1), 74-98.
Gunawan, I. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: teori dan praktik. Bumi Aksara.
Haderani, H. (2018). Tinjauan Filosofis Tentang Fungsi Pendidikan Dalam Hidup Manusia. Tarbiyah: Jurnal Ilmiah Kependidikan, 7(1).
Harahap, R. S. P. (2019). Hukum multi aqad dalam transaksi syariah. Jurnal Al-Qasd Islamic Economic Alternative, 1(1), 40-51.
Irham, N., Kamaluddin, K., & Fitriani, F. (2023). Etika Sosial dalam Pandangan Islam dan Kristen (Studi Kasus Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. AHKAM, 2(3), 541-554.
Iryani, E. (2017). Hukum Islam, Demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2), 24-31.
Maleha, N. Y. (2016). Manajemen bisnis dalam Islam. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 1(2), 43-54.
Mustofa, M. B., & Khoir, M. K. (2020). Qardhul Hasan Dalam Persfektif Hukum Islam Pada Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dan Implementasinya. At Taajir: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Keuangan Syariah, 1(1), 44-58.
Nur, A., & Satrawati, N. (2022). Arisan Menurun Online dalam Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 24, 53-63.
Nur, N. A., & Sohrah, S. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Uang Yang Diganti Barang. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 94-100.
Pujiaty, E., & Ridwan, A. H. (2023). PELAKSANAAN AKAD QARD DALAM SYSTEM PENDANAAN ONLINE BERBASIS SYARIAH. Maro: Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 6(1), 179-189.
Putri, A. R., & Suryaningsih, S. A. (2018). Analisis Kegiatan Arisan Dalam Perspektif Islam Di Kelurahan Sememi Surabaya. Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, 1(1).
Ramadina, A. F., & Arifin, T. (2023). Pinjaman Online Ditinjau dari Hadits Riwayat Muslim dan Hukum Positif Indonesia. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 7(2), 15-36.
Rijali, A. (2019). Analisis data kualitatif. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81-95.
Rozikin, M. R. (2019). Hukum Arisan Dalam Islam. Nizham: Jurnal Studi Keislaman, 6(02), 24-38.
Shihab, M. Q. (2020). al-Quran dan Maknanya. Lentera Hati.
Sudiarti, S, (2018). Fiqh Muamalah Kontemporer.
Syarbaini, A. M. B. (2022). IMPLEMETASI AKAD SYARIAH DALAM TRADISI ARISAN UANG. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 115-133.
Syarbaini, A. M. B. (2022). IMPLEMETASI AKAD SYARIAH DALAM TRADISI ARISAN UANG. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 115-133.
Wafa, A. K. (2020). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Shopeepay Later. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(01), 16-30.
Yasir, M. (2014). Makna Toleransi dalam al-Qur’an. Jurnal Ushuluddin, 22(2), 170-180.
Yusdani, M. A. (2020). Praktik Utang-Piutang Bersyarat Infak di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo Perspektif Hukum Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.