Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM

Penulis

  • Auliah Andika Rukman Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.493

Abstrak

 

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang paling kontroversial di dunia, banyak pendapat yang mendukung dan juga menentang penerapan hukuman ini pihak yang mendukung pidana mati umumnya didasarkan pada alasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara, dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan mereka yang menentang penerapan pidana mati ini lazimnya menjadikan alasan bahwa hukuman mati ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah eksekusi dilakukan kemudian ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

 

Kata Kunci : Pidana, Mati, Penegakan HAM

Referensi

Andi Hamzah dan Sumangelipu, (1984), Pidana Mati Di Indonesia Di Masa lalu, Kini Dan DiMasa Depan, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Djoko Prakoso dan Nurwachid, (1983), Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai EfektivitasPidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia Indonesia.

J.E. Sahetapy, (1978), Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta:Rajawali Pers

Nata Sukam Bangun, (2014), Jurnal Ilmiah: Eksistensi Pidana Mati Dalam Sistem Hukum Indonesia, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Atmajaya

Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukuman Mati, Ditulis untuk “Jurnal Legalitas Indonesia”, www.legalitas.org

Soekanto, Soerjono, (1985), Efektivifikasi Hukum Dan Peranan Sanksi, Bandung: Remadja Karya.

Todung Mulya Lubis, (2007), Catatan Hukum Todung Mulya Lubis Mengapa Saya Mencintai Negeri Ini ?, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara

_______________, (2009), Kontroversi Hukuman Mati Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi, Jakarta : PT. Kompas Media Nusantara

Waluyadi, (2009), Kejahatan,Pengadilan dan Hukum Pidana, Bandung : Mandar Maju

Diterbitkan

2017-02-28