Peranan Polisi Sektor Kajuara dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja

Penulis

  • Nursalam Nursalam Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Muhammad Akhir

DOI:

https://doi.org/10.26618/equilibrium.v4i1.490

Abstrak

Masalah utama dalam penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone dan bagaimana upaya Polsek Kecamatan Kajuara dalam menanggulangi kenakalan remaja.nPenelitian ini adalah jenis penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dalam bentuk analisis yuridis sosiologis. Metode penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. kualitatif deskriftif, meliputi rangkaian kegiatan yang sistematik untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya kenakalan remaja di Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone yaitu faktor Biologis, Psikogenis, Sosiogenis, dan Subkultural (2) Peranan Polisi Sektor Kajuara dalam menanggulangi kenakalan remaja yaitu dengan pendekatan-pendekatan kepada tokoh-tokoh agama dan masyarakat agar dapat membimbing dan menasehati para remaja agar menghindari perbuatan yang melawan hukum; Melakukan patroli rutin untuk meminimalisir terbukanya kesempatan remaja berperilaku menyimpang, selain itu juga melakukan rasia minuman beralkohol, obat-obat terlarang, senjata tajam, dan barang-barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tempat-tempat tertentu; Melakukan penegakkan hukum dengan melaksanakan proses hukum pada remaja-remaja yang melakukan kejahatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kata kunci : Peranan, Penanggulangan, Kenakalan Remaja.

Referensi

Ali, M. (1985). Penelitian Pendidikan-Prosedur dan Strategi. Bandung: Aksara

Arikunto, Suharsimi. (1999). Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktek). (Edisi Revisi) Jakarta: Rineka Cipta

Basrowi. (2005). Pengantar Sosiologi, Ghalia Indonesia. Bogor.

Kartono, Kartini. (2006). Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kartono, Kartini. (1988). Psikologi Sosial. Rajawali Pers. Jakarta.

Kelana, Momo. (1994). Hukum Kepolisian. Jakarta: Grasindo

Mas’udi, Masdar Farid. (2010). Syarah UUD 1945 Perspektif Islam (edisi baru). Tangerang Selatan: PT. Pustaka Alfabet.

Miles Matthew B dan A, Michael Huberman.(1992). Analisis Data Kualitatif.Jakarta: Remaja Rosdakarya.

Moleong, J. Lexy. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Edisi Revisi) Bandung: Remaja Rosdakarya.

Musbikin, Imam. (2013). Mengatasi Kenakalan Siswa Remaja. Pekanbaru Riau: Zanafa Publishing.

Poerwandari, E. K. (1980). Pendekatan Kualitatif Dalam Penelitian Psikologi. Jakarta. Lembaga Pengamatan Sarana Pengukuran Dan Pendidikan Psikologi (LPSP3) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.

Prakoso, Djoko. (1987). Polri Sebagai Penyelidik dan Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Prasetyo, Bambang dan Lina Miftahul Jannah. (2005). Metode Penelitian Kuantitatif (teori dan praktek). Jakarta: Raja Grafindo.

Ristzer, George. (2012). Teori Sosiologi (Edisi Kedelapan 2012). Yogyakarta: PT. Pustaka Pelajar

Sarwono, W. Sarlitio. (2012). Psikologi Remaja (Edisi Revisi). Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2004). Statistika Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeth

Soedjono. (1982). Menanggulangi Kejahatan. Bandung: IKA

Syah, Muhibbin. (1995). Psikologi Pendidikan (Suatu Pendekatan Baru). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Tim Penyusun FKIP Unismuh Makassar. (2012). Pedoman Penulisan Skripsi. Makassar: Panrita Press Unismuh Makassar.

UU RI No. 22.Tahun. (2002). Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bandung: Citra Umbara.

Diterbitkan

2017-02-28