Pola Pemberdayaan Narapidana
DOI:
https://doi.org/10.26618/equilibrium.v3i2.449Abstrak
Berdirinya lembaga pemasyarakatan berdasarkan pada tujuan yang jelas, yaitu untuk meningkatkan kualitas narapidana agar menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya, sehingga kedepannya dapat memperbaiki diri serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif.Teknik penarikan informan menggunakan tiga metode pengumpulan data yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi.Metode tersebut dilakukan untuk mendapatkan data berupa pola pemberdayaan dan dampak pemberdayaan terhadap narapidana, serta hasil produksi yang diperoleh.Wawancara dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam program pemberdayaan narapidana.Kesemua data yang diperoleh diuji validitasnya kemudian dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan kesimpulan.Proses pemberdayaan yang dilakukan lebih mengedepankan pada pola dan metode langsung praktek tanpa menggunakan banyak teori. Artinya, pemberdayaan dilakukan sekaligus dengan membuat barang produksi untuk dipasarkan.Hal ini dianggap lebih mudah dipahami dan dipelajari oleh narapidana.Materi yang diberikan seputar pemberdayaan yang ada, medianya lebih banyak menggunakan alat serta bahan kerja.Partisipasi narapidana, baik keseriusan serta kedisiplinannya bisa dilihat dari keterlibatan mental, fisik, serta pikiran mereka dalam mengikuti pemberdayaan.Untuk hasilnya, berupa barang produksi yang dibuat, sesuai dengan jenis keterampilan yang dikuasai, berupa pesanan dari masyarakat maupun untuk memenuhi kebutuhan Lembaga Pemasyarakatan.
Kata Kunci : Pemberdayaan, Keterampilan, Narapidana.
Referensi
Anonim, Defenisi Tahanan dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas, http://www.hukumonline.com di akses pada tanggal 8 Januari 2015 pukul 09.32.
Dahlan, M.Y. AI-Barry, ,(2003).Kamus Induk Istilah llmiah Seri Intelectual, Surabaya, Target Press.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.(1994) Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Balai Pustaka. Jakarta.
Dwidja Priyanto, (2006). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Edi Suharto,Ph.D. (2010). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Refika Aditama, Bandung
Hamzah, Andi.(1994). Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi di Reformasi, Pradaya Paramita, Jakarta.
Hikmat Harry, (2013). Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Humaniora Utama Press, Bandung..
Kanter E.Y & S.R. Sianturi.(2002) .Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika. Jakarta.
Moleong J Lexy, (2011), Metode Penelitian Kualitatif, Bandung. PT.Remaja Rosdakarya.
Panjaitan dan Simorangkir, (1995).LAPAS Dalam Prespektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta, Pustaka Sinar harapan.
Parson et.al.Pemberdayaan Masyarakat, 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Reglemen Penjara (Staatsblad 708 Tahun 1917)
Azharul Hikmah, Profil Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta (Studi Terhadap Narapidana Wanita).
Nasher Sholahuddin, Peran Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta Dalam Pemberdayaan Narapidana.
Slamet, Yulius, 2006, Metode Penelitian Sosial, Surakarta.
Soeratno, (1995) .Metode Penelitian, Yogyakarta: UUP AMP YKPN,
Soetomo.Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Sutopo.HB, (2002), Metode Penelitian Sosial, Surakarta.
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dengan diterimanya artikel oleh Tim Editor Equilibrium : Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) dan adanya keputusan untuk menerbitkan artikel tersebut, maka hak cipta tentang artikel ini akan dialihkan ke Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221). Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar memegang hak cipta mengenai semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini. Selain itu Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) memiliki hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan artikel dan setiap penulis tidak diperbolehkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang dimuat di jurnal ini.
Surat Pernyataan Keaslian Artikel dan Hak Cipta Naskah dapat anda unduh : di sini
Setelah mengisi dengan lengkap surat pernyataan tersebut, silahkan anda kirimkan lewat e-mail ke alamat : jurnalsosiologi@unismuh.ac.id