Masyarakat dan Hukum Adat Di Kabupaten Buru Selatan: Studi Pada Suku alifuru Bipolo
DOI:
https://doi.org/10.26618/equilibrium.v11i3.12014Keywords:
Masyarakat, Hukum, AdatAbstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis masyarakat dan hukum adat yang ada pada masyarakat adat suku alifuru biplo di kabupaten Buru Selatan dengan pertanyaan penelitian bagaimana bagaimana pemahaman masyarakat adat suku alifuru bipolo terhadap hukum yang berlaku dan hukum adat yang mereka jadikan sandaran dalam kehiupan, serta untuk mengetahui sinegitas masyarakat adat dengan pemerintah setempat dalam persoalan hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif. Teknik purposive sampling dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) kesadaran dan pengetahuan masyarakat adat suku alifru bipolo terhadap hukum yang berlaku di Indonesia sangatlah minim, dan mereka lebih terbiasa dengan hukum adat mereka. 2) pemerintah dalam penegakan hukum selalu memperhatikan aspek-aspek kulural dari masyarakat adat suku alifuru bipolo, serta berupaya untuk memberikan pemahaman terkait hukum dan keterbukaan dalam aspek pendidikan.
References
Ananta Toer, P. (2012). Perawan Remaja Dalam Cengkraman Militer. Kepustakaan Populer Gramedia.
Arifin. Hoesein, Zainal. Hukum dan Dinamika Sosial.CV.Ramzy Putra Pratama Kwitang. Jakarta 2014.
Berger, P. L. (1991). Langit Suci. Agama Sebagai Realitas Sosial. LP3ES.
Berger, P. L. dan T. L. (2013). Tafsir Sosial Atas Kenyataan (Sepuluh). LP3ES.
burselkab.bps.go.idburselkab.bps.go.id. (n.d.). BPS Kabupaten Buru Selatan. burselkab.bps.go.idburselkab.bps.go.id
Creswell, J. W. (2010). Research design: pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed. Pustaka Pelajar.
Durkheim, E. (2011). The Elementary Forms of The Religious Life. Sejarah Bentuk-Bentuk Agama yang Paling Dasar (1st ed.). IRCiSoD.
Fraenkel, R. dan N. W. (1990). How to design and evaluate research in education. McGraw-Hill.
Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosia. Nusa Media. Bandung 2018
Garna, K Judistira. 1996. Ilmu-Ilmu Sosial, Dasar, Konsep, Posisi. Bandung; Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran.
Giddens Anthony. Teori Strukturasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta 2013
Halim, Abdul, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. 1, 2000.
Hazairin. Demokrasi Pancasila. RINEKA CIPTA. Jakarta. 1983
maluku.kemenag.go.id. (2022). Kemenag Provinsi Maluku. maluku.kemenag.go.id
Marshal, C. dan R. . (2006). Designing yualitcitiue research. CA: Sage.
Martha, dan S. K. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.
Marzuki Mahmud Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Prenadamedia Group. Jakarta 2014
Merriam, S. B. (1988). Caw study research in education: A quolitative approach. Jossey-Bass.
Miles dan Huberman. (1992). Analisis data Kualitatif. (diterjemahkan Ole: Tjetjep Rohedi Rosidi). Universitas Indonesia.
Moleong, L. J. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. PT. Remaja Rosdakarya.
Mukhtar. (2013). Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Referensi (GP Press Group).
M. Syamsudin. 2008 Beban Masyarakat Adat Menghadapi Hukum Negara. Vol.15
Muhammad. Bushar. Pokok-pokok Hukum Adat. PT Pradnya Paramita. Jakarta. 2008
Notopuro, Hardjito. Perihal Adat dan Hukum Adat: Perkawinan dan pewarisan beberapa suku Dayak di Kalimantan Tengah. Jakarta.1994
Pattinama, M. J. (2008). Orang Bupolo dan Lingkunyanya. Citra Aji Pratama.
Poerwandari, E. K. (1998). Pendekatan kualitatif dalam penelitian psikologi. Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Indonesia.
Provinsi Maluku. Kabupaten Buru Selatan. Badan Pusat Statistik Buru Selatan. 2019
Razakkahir. 2013. Persepsi Manusia, (online) (http;//eprints.uny.ac.id/96/86/3/ bab%25202.pdf. diakses pada 22 Mei 2015).
Ramulyo, Mohd. Idris, Asas-Asas Hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembangnya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, Cet. 1, 1995.
Ritzer, G. (2018). Teori Sosiologi Modernn (ketujuh). Prenadamedia Group.
Sambu, Abdul Haris. Sejarah Kajang. Yayasan Pemerhati Sejarah Sulawesi Selatan Indonesia. Lentera Kreasindo. Yogyakarta. 2016
Setiawan, H. (2016). Memoar Pulau Buru. Tragedi Pengasingan Tahanan Politik G30S PKI ke Pulau Buru. Kepustakaan Populer Gramedia.
Silalahi, U. (2010). Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta; Rajawali Pers.
Soekanto.Soerjono. Soleman B. taneko. Hukum adat Indonesia. Cet.14 Jakarta: Rajawalipers 201
Soeripto. Antropologi Hukum: Materi Pengembangan Ilmu Hukum Adat. Fak. Hukum-UNEJ. 1975. http://kin.perpusnas.go.id/DisplayData.aspx?pId=5583&pRegionCode=UNTAGSBY&pClientId=712
Suartha. I dewa made. Hukum adat dan sangsi adat perspektif pembaharuan Hukum pidana.MalangSetaraPers 2015
Sugiyono. (2007). Metodologi Penelitian Pendidikan. Alfbeta.
Susanto. Albertus Erwin. Axel Honnet; Terori Perjuangan untuk Pengakuan. Basis. Jakarta.2020
Sztompka, P. (2014). SOSIOLOGI PERUBAHAN SOSIAL (pertama). Prenadamedia Group.
Upe, Ambo. 2010. Tradsi Aliran Dalam Sosiologi Dari Filosofi Positivistik Ke Post Positivistik. Jakarta; Rajawali Pers
Utsman. Sabian. Dasar-dasar Sosiologi Hukum. Makna Dialog Antara Hukum dan Masyaraka.Yogyakarta. Pustaka Pelajar 2009.
Usman dan Purnomo Setiady Akbar. (2011). Metodologi Penelitian Sosial (Edisi Revisi). Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan diterimanya artikel oleh Tim Editor Equilibrium : Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) dan adanya keputusan untuk menerbitkan artikel tersebut, maka hak cipta tentang artikel ini akan dialihkan ke Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221). Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar memegang hak cipta mengenai semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini. Selain itu Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) memiliki hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan artikel dan setiap penulis tidak diperbolehkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang dimuat di jurnal ini.
Surat Pernyataan Keaslian Artikel dan Hak Cipta Naskah dapat anda unduh : di sini
Setelah mengisi dengan lengkap surat pernyataan tersebut, silahkan anda kirimkan lewat e-mail ke alamat : jurnalsosiologi@unismuh.ac.id