UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KECURANGAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 DI KELURAHAN PANDANG KOTA MAKASSAR

Authors

  • KHAERUL BASHAR Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar
  • DISMAWATI DISMAWATI Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar
  • SARTIKA SARTIKA Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Makassar
  • NUR ANNISA Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar
  • YUNIAR YUNIAR Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.26618/jp.v6i2.2774

Abstract

Pemilihan Umum  merupakan instrumen penting untuk menuju negara demokrasi. Salah satu prinsip utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Tujuan dari pemilihan umum adalah untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Penyelenggara Pemilu terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum didalam pemilu terdapat kode etik yang harus dijalankan untuk menghindari kecurangan dalam Pemilu dan untuk menegakkan hukum Pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum Pemilu dan untuk mengetahui bentuk kecurangan dalam Pemilu khususnya Pemilu serentak tahun 2019 di Kelurahan Pandang Kota Makassar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak kecurangan pemilu di Kelurahan Pandang Kota Makassar telah dijalankan dengan adanya tindak lanjut terkait kasus kecurangan yang terjadi pada TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti TPS 006 dan TPS 044 dengan bentuk kecurangan seperti pelanggaran administrasi yang ditindak lanjuti oleh KPU, Bawaslu dan DKPP selaku penyelenggara Pemilu.

References

CNNIndonesia. 2019. Bawaslu Sebut ada 7.132 Pelanggaran Selama Pemilu. https://m.cnnindonesia.com. (HYPERLINK https://smartlwgl.ID). Diakses pada tanggal 11 Juni 2019 (10:31 Wita).

Liputan6.com. 2019. Ini Tujuan Pemilu yang Harus Kamu Pahami, Biar Nggak Golput atau Asal Pilih. m.liputan6.com. Diakses pada Tanggal 20 Mei 2019 (15:08)

Sardini, N. H. 2015. Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 1st ed. LP2AB. Jakarta Timur.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cet ke-28. Alfabeta. Bandung.

Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Pendidikan ( Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D dan Penelitian Pendidikan. 1st ed. Alfabeta. Bandung.

Winarni, E. W. 2018. Teori dan Praktik Penelitian Kuantitatif Kualitatif, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Research and Development (R&D). Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

2019-11-19

Issue

Section

Artikel