PELAKSANAAN MUTASI PEJABAT STRUKTURAL DI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAKALAR

Authors

  • Muhammad Asrul Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Burhanuddin Burhanuddin Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Abdi Abdi Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.26618/kjap.v6i2.4060

Abstract

ABSTRACT

This study purposed to analyze and describe the implementation of structural official mutation in the Regional Government of Takalar Regency. This study used qualitative research with case study type. This study was collected through observation, interviews, documentation and literature study. Data validation were data triangulation, techniques and time and then analyzed through data reduction, data presentation and  conclusions. The results of this study showed that the implementation of structural officer transfers in the Regional Government of Takalar Regency was not fully implemented with rules such as rotation not paying attention to environmental saturation / atmosphere, while promotion only paid attention to rank and work performance without paying attention to employee competency and Latpim participation was only an additional requirement and demotion was not a final assessment. from the Performance Appraisal Team, however, the Regent's decision must be the final decision so that it was not  known well that the performance of the official concerned was transferred.

Keywords: State Civil Apparatus, HRM and Mutation

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif tipe studi kasus. Data penelitian ini dikumpul melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Pengabsahan data dilakukan melalui triangulasi data, teknik dan waktu lalu dianalisis melalui melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mutasi pejabat struktural di Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar belum sepenuhnya dengan aturan seperti rotasi tidak memperhatikan kejenuhan/suasana lingkungan sedangkan promosi hanya memperhatikan kepangkatan dan prestasi kerja tanpa memperhatikan kompetensi pegawai dan keikutsertaan Latpim hanya menjadi syarat tambahan saja serta demosi bukan menjadi penilaian akhir dari Tim Penilai Kinerja akan tetapi harus keputusan Bupati sebagai keputusan akhir sehingga tidak diketahui dengan baik kinerja pejabat yang bersangkutan dimutasi.

 

Kata Kunci: Aparatur Sipil Negara, MSDM dan Mutasi Jabatan

References

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Takalar. 2020. Data Kepegawaian. Takalar: BKPSDM Kabupaten Takalar.

Hasibuan, Malayu. 2005. Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hasibuan, Malayu. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hasibuan, Malayu. 2008. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Hasibuan, Malayu. 2016. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Husein, Umar. 2003. Metode Riset Perilaku. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mangunsuwito. 2011. Kamus Suku Bahasa Indonesia. Jakarta: Widyatamma Pressindo.

Nugroho, dkk. 2015. Pelaksanaan Mutasi Jabatan Struktural yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JIAP), Volume (1) No. 6

Rahmi, Agustina. 2013. Motivasi dan Kepuasan Kerja. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.

Rara, Ruhama. 2017. Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Toraja Utara. Universitas Hasanuddin, Makassar.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2000.

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Downloads

Published

2020-08-31