AKAD NIKAH TANPA UCAPAN QOBUL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS PESANTREN PENDIDIKAN ISLAM DARUL ABRAR KECAMATAN KAHU KABUPATEN BONE
Keywords:
Akad, Nikah, QobulAbstract
Skripsi ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana proses akad nikah yang tidak disertai dengan qobul. 2). Dan juga mengetahui dasar hukum akad nikah tanpa ucapan qobul dalam kacamata para Ulama . Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan cara mengumpulkan data-data secara langsung turun kelapangan melihat objek yang diteliti, sumber data yang diperoleh yaitu data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan wawancara, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui buku-buku, dan dokumen-dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan interview. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa 1). Proses akad nikah yang terjadi di Pesantren Pendidikan Islam Darul Abrar Kecamatan Kahu Kabupaten Bone ada perbedaan dengan akad-akad yang lazimnya dilakukan, yaitu sang mempelai laki-laki tidak mengucapkan qobul secara lafal dengan jelas setelah didahului oleh wali dengan ijab yang diucapkan dan lafaz “saya nikahkan engkau dengan fulanah” dan seterusnya. 2). Dalam pandangan hukum guru dan ustaz Pesantren pendidikan Islam Darul Abrar Kecamatan Kahu Kabupaten Bone dari hasil ijtihad mereka bahwa ucapan qobul dalam akad tidak mesti diucapkan, adapun pandangan ulama mazhab ada ikhtilaf (perbedaan) dalam Mazhab Hanafi membolehkan dengan akad dengan isyarat tak kala maksud dan tujuannya jelas adapun pendapat Syafi’i dan Hambali harus diucapkan dengan sebagai bentuk penerimaan Allahu ‘alam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka yang tertunda
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).