Analisis Hukum Islam terhadap Cashback di Tokopedia
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.5682Keywords:
Cashback, Hukum Cashback, PelangganAbstract
Cashback merupakan penawaran bagi costumer berupa poin digital atau uang digital yang akan diberikan kepada costumer jika telah membeli sebuah barang dari penjual dengan kesepakatan bersama. Penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan pendekatan fiqih. Penelitian tersrebut bertujian untuk menghindari suatu transaksi yang bertentangan dengan hukum Islam. Cashback merupakan tipuan marketing dengan tujuan menarik pelanggan, cashback termasuk dalam khiyaar ghabn. Fungsi khiyar dalam hukum islam ialah jika seseorang melakukan jual beli dapat memikirikan dampak yang ditimbulkan kedepannya supaya tidak ada penyesalan dikemudian hari. Khiyaar ghabn diperbolehkan oleh ulama Hanafiyah jika tipuannya (ghabn) mengandung bujukan (taghrir). Jadi, cashback dibolehkan karena sebuah tipuan untuk membujuk pelanggan di tokopedia. pelanggan di tokopedia. Dinyatakan dalam al-Ikhtiyarat, Boleh membuat kesepakatan potongan pembayaran cicilan yang dan ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan satu keterangan dari Imam as-Syafi’i. Alasan Ibnul Qoyim yang membolehkan hal tersebut, karena kesepakatan ini kebalikan dari riba. Dalam transaksi riba, waktu pelunasannya ditambah dan nilai utang dinaikkan.Ulama yang mengharamkan kesepakatan ini, meng-qiyas-kan kesepakatan ini dengan riba. Padahal sangat jelas perbedaan antara orang mengatakan, “Lunasi sekarang atau ditunda dan ada ribanya.” dengan orang mengatakan, “Lunasi segera, nanti saya kasih potongan 100rb.” Bagaimana ini bisa disamakan. Sehingga tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, tidak pula ijma’, maupun qiyas yang shahih. Cashback dibolehkan karena tidak mengandung riba dan termasuk dalam khiyar gabhn.
Kata Kunci: Cashback; Hukum Cashback; Pelanggan.
Analisys of Islamic Law on Cashback Tokopedia
Abstract
Cashback is a marketing ploy with the aim of attracting customers, cashback is included in khiyaar ghabn. The function of khiyar in Islamic law is that if someone makes a sale and purchase, they can think about the impact it will have in the future so that there will be no regrets in the future. Khiyaar ghabn is allowed by Hanafiyah scholars if the trick (ghabn) contains persuasion (taghrir). So, cashback is allowed because it is a trick to persuade customers on Tokopedia. customers at Tokopedia. It is stated in al-Ikhtiyarat, it is permissible to make an agreement on installment payments which is the opinion of Imam Ahmad in a history and a statement from Imam as-Shafi'i. The reason why Ibnul Qoyim allowed this was because this agreement was the opposite of usury. In usury transactions, the repayment time is increased and the value of the debt is increased. Ulama who forbid this agreement, qiyas this agreement with usury. Even though there is a very clear difference between people saying, "Pay off now or delay and there is usury." with people saying, "Pay off immediately, I'll give you a 100k discount later." How can this be equated. So that there is no evidence that shows that it is haram, nor does ijma' or qiyas that are authentic. Cashback is allowed because it does not contain usury and is included in khiyar gabhn.
Keywords: Cashback; Casback law; Customers
References
Ad-Dimasyqi, M. I. A. R. Fiqih Empat Mazhab, terj. Alkaf, A. Z. (2015) Bandung: Hasyimi
Al-Quran Terjemahan. (2015). Departemen Agama RI. Bandung: CV Darus Sunnah
Ammi Nur Baits, Hukum Cashback dalam Transaksi, https://konsultasisyariah.com/29485-hukum-cashback-dalam-transaksi.html. Diakses pada tanggal 2 Juni 2021
Arikunto, S. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Arsyad, Azhar. 2013. Media Pembelajaran.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 85 Tahun 2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah
Hidayat, E., (2015). Fiqh Jual Beli. Bandung: Rosda.
Hilal, S. (2013). Qawâ ‘Id Fiqhiyyah Furû ‘Iyyah Sebagai Sumber Hukum Islam. Al-'Adalah, 11(2), 141-154.
Karim, A. A., & Sahroni, O. (2015). Riba, Gharar dan Kaidah-kaidah Ekonomi Syariah Analisis Fikih & Ekonomi. Jakarta: Rajawali Pers.
Kotler, P. & Kevin, K. L. (2007). Manajemen Pemasaran. Indonesia: Indeks. Ed. 12, Jilid 1.
Mubarok, J. (2017). Fikih Mu'amalah Maliyyah Akad Ijarah dan Ju'alah. Simbiosa Rekatama Media.
Mufarrikh, F., Muthoifin, M. A., & Rosyadi, I. (2018). Pemikiran Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Tentang Pendidikan Islam (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Romdhon, M. R. (2015). Jual Beli Online menurut Madzhab Asy-Syafi'i. Pustaka Cipasung.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1, Cet. V, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Susilo, H., Rosyadi, I., & Muthoifin, M. A. (2017). Shifatush Shalat Al-Filiyah Bainal Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Li Asy-Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-Utsaimin Wa Bainal Qoul Al-Mutamad Fil Madzhab Asy-Syafii. (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Swastha, B. (1999). Irawan. Manajemen Pemasaran Modern,.Edisi 2. Liberty, Yogyakarta.
Wahbah, Z., & Islam, F. (2011). terjemahan Abdul Hayyie al-Khattani. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Jakarta, Gema Insani.
Zainuddin S. dan Cahya, N. Pengaruh Promo Penjualan dan Cashback terhadap Minat Beli Kendaraan, 2(2), 1-19.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.