Analisis Penerapan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v5i02.4886Keywords:
Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, Fatwa MUI DSNAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa akad pembiayaan gadai emas syariah di salah satu bank syariah di Pontianak, dan menjelaskan kesesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan setelah terbitnya fatwa MUI DSN Nomor 26 / DSN -MUI / III / 2002 tentang Rahn Emas yang disampaikan bank dalam peresmian perjanjian halal Gadai Emas BSI. Penelitian ini menggunakan deskriptif analitik kualitatif yang menjelaskan gambaran secara menyeluruh dan sistematis, dan untuk memahami fenomena pembiayaan gadai emas di bank syariah seperti kontrak, praktik, motivasi, tindakan dll secara holistik dan melalui detesis berupa kata-kata dan bahasa, dalam konteks alami dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Penelitian ini menunjukkan bahwa gadai emas di bank syariah ini menggunakan akad qardh, rahn dan ijarah. Dalam pelaksanaan pembiayaan gadai emas ini belum sepenuhnya sesuai dengan syariah, karena diindikasikan riba’ dalam pemberian ujrah diambil sesuai dengan besarnya jumlah yang diterima nasabah. Hal ini mendokumentasikan konteks analisis isi yang berbeda dengan fatwa MUI DSN Nomor 26 / DSN-MUI / III / 2002 Tentang Rahn Emas, karena dalam akad qardh tidak boleh ada penambahan laba atas laba. Dalam akad ijarah, ujrah harus dihitung dari nilai taksirannya, sehingga terjadi ketidaksesuaian teori dan praktek yang terjadi di lapangan.
Kata Kunci: Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, Fatwa MUI DSN
Analysis Implementation Of Fatwa National Sharia Council Of Indonesia Assembly Of Ulama Number 26/DSN-MUI/III/2002 Concerning Gold Rahn
Abstract
This study aims to analyze the application of fatwas to the Islamic gold pawn financing agreement in one of the Islamic banks in Pontianak, and explain the suitability of the theory and practice that occurred in the field after the issuance of MUI DSN fatwa Number 26 / DSN-MUI / III / 2002 concerning Rahn Emas submitted by the bank in the inauguration of the halal agreement of the BSI Gold Pawn. The research uses a qualitative descriptive-analytic which explains the picture thoroughly and systematically and to understand the phenomenon of gold pawn financing in Islamic banks such as contracts, practices, motivations, actions, etc. holistically and by means of detesis in the form of words and language, in a natural context by utilizing various scientific methods. This study shows that gold pawning in this Islamic bank uses qardh, rahn and ijarah contracts. In the implementation of gold pawn financing, this is not fully in accordance with sharia, because it is indicated that usury in giving ujrah is taken according to the large amount received by the customer. It documents different contexts of content analysis that MUI DSN fatwa Number 26 / DSN-MUI / III / 2002 Concerning Rahn Emas because in the qardh contract there must be no additions to the return on profit. In the ijarah contract, the ujrah should be calculated from the estimated value, so that there is a mismatch of theories and practices that occur in the field.
Keywords: Rahn Emas, Bank Syariah Indonesia, MUI DSN Fatwa
References
AAOIFI pasal 25 ayat 4 tentang penggabungan beberapa akad dalam satu akad.
Al-Hammam, I. (2010). Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Insan Kamil.
Ali, Z. (2008). Hukum gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Perbankan Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Dwika, “Keadilan dari Dimensi Sistem Hukum”, http://hukum.kompasiana.com. (02/04/2020), diakses pada 24 Juli 2020.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 Tentang pembiayaan Ijarah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang pembiayaan Al-qardh
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 56/DSN-MUI/V/2007 Tentang Ketentuan Review Ujrah pada Lembaga Keuangan Syariah
Ghofur, A. (2016). Gadai Syariah Di Indonesia Konsep, Implementasi Dan Institusionalisasi Revisi.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 26 tentang sahnya akad gadai.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 373 – 408 tentang ketentuan umum dan khusus gadai.
Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata Tentang Hukum Dasar Gadai
Pemerintah No.103 tahun 2000 tentang pegadaian
Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990 tentang pegadaian Peraturan
Peraturan Pemerintah Pasal 1 ayat 26 UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Press, U. I. I. Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Pres. HS, Salim. 2004.
Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Sugiyono, D. (2010). Memahami penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.