Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i01.3588Keywords:
Qardh, ShopeePay Later, dan Pinjaman Online.Abstract
Qardh adalah transaksi yang berkekuatan hukum mengikat dari pihak pemberi hutang setelah penghutang menerima hutang darinya. Perkembangan di bidang teknologi informasi sekarang telah mengalami kemajuan secara pesat dengan adanya e-commerce yaitu transaksi jual beli atau perdagangan secara online, yang mana sering dilalukan di markerplace atau tempat jual beli online dimana penjual baru menerima uangnya jika barang sudah sampai ke pembeli. Jual beli melalui marketplace dan e-commerce ini diperkenankan dengan syarat produk harus diketahui dengan jelas spesifikasinya dan bisa di serahterimakan sesuai kesepakatan. Shopee merupakan salah satu marketplace yang sangat sukses dan digemari oleh para penggunanya di Indonesia, akad qard pun diterapkan dalam salah satu metode pembayaran transaksinya, yaitu metode ShopeePay Later yang mana metode ini menyajikan pinjaman instan yang diberikan oleh pengguna Shopee yang sudah mempunyai toko online di Shopee. Dengan metode ShopeePay Later pengguna shopee bisa menikmati cicilan dengan bunga 0%. Penyelesaian sengketa ShopeePay later diselesaikan melalui al-shulh dan apabila tidak mufakat maka diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
References
Al-Kalani, Muhammad Ibn Isma’il, Subul al-Salam, (Bandung: Dahlan, t.t) vol. III, 1960.
Damhuri, Elba, Apa Hukum Paylater, diakses melalui: < https://republika.co.id/berita/pvqo4f440/apa-hukum-paylater> diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 10.34 WIB.
Djazuli, A, Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2011.
Djuwaini, Dimyaudin Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Khairi, Miftahul, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab. Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif. 2004.
Median, Fintek, ShopeePay Later pinjaman khusus untuk toko online di Shopee, melalui: <http://fintekmedia.id/post/shopee-pay-later-pinjaman-khusus-untuk-toko-online-di-shopee> diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 05:41 WIB.
Mubarok, Jaih, dan Hasanuddin, Fikih Muamalah Maliyah: Akad Tabarru’. Bandung: Simbiosa Rekatama Media. 2017.
Mukhlas, Oyo S., Dual Banking System & Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Bandung: PT Refika Aditama. 2019.
Nurohhimah, Profil Perushaan PT. Shopee, melalui: <http://nurrohimah27.blogspot.co.id/2 017/10/profil-perusahaan-pt-shopee.htm> diakses pada hari kamis 17 Oktober 2019 Pukul 14:55 WIB.
Retno Dyah Pekerti dan Eliada Herwiyanti, Transaksi Jual Beli Online dalam Perspektif Syariah Mazhab Asy-Syafii. JEBA: Vol, 20. No, 02, 2018.
Sahroni, Oni, Fikih Muamalah Kontemporer: Membahas Ekonomi Kekinian. Jakarta: Republika Penerbit. 2019.
Shopee, Apakah yang dimaksud dengan Shopeepay, melalui: <https://help.shopee.co.id/s/article/Apa-itu-ShopeePay> diakses pada hari Kamis 24 Oktober 2019 pukul 05.06 WIB.
Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah: di Lembaga Keuangan dan Bisnis Kontemporer. Jakarta: PrenadaMedia Group. 2019.
Thohir, Muhammad Shohib, Mushaf Aisyah Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Jabal Rudhotul Jannah. 2010 H/1431 M..
Yusuf Rahmadi, Yuli Adam P. dan Muhammad Azani H, Pengembangan Modul Freemium Aplikasi TellUs (Telkom University Strore) Menggunakan Metode Iterative Incremental dan Framework Laravel, Vol.2.No.2 Agustus 2015.

Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.