Pelindungan Konsumen terhadap Jaminan Produk Halal dalam Perspektif Sistem Hukum
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v4i01.3383Keywords:
Pelindungan Konsumen, Jaminan Produk Halal (JPH)Abstract
Kajian ini bertujuan menentukan pemenuhan hak konsumen terhadap JPH dalam perspektif sistem hukum dan Tanggung jawab pelaku usaha atas pelanggaran terhadap JPH terkait hak konsumen. Metode Pendekatan: yuridis normatif melalui data sekunder dan teknik analisis kualitatif. Hasil kajian menunjukan: Hak konsumen terhadap JPH dalam perspektif sistem hukum terkait struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Struktur hukum (BPJPH dan MUI) dapat menetapkan LPH, sehingga tumpang tindih, proses sertifikasi halal lebih panjang karena melibatkan beberapa lembaga. Substansi hukum JPH belum lengkap ; Permendag No. 29/2019 tidak mendukung dan tidak sinkron dengan UUJPH; Pasal 21 ayat (1) UUJPH menambah beban biaya pelaku usaha ; Pasal 46 dan Pasal 47 UUJPH menghambat produk dari luar negeri ke Indonesia. Budaya hukum pelaku usaha, meningkat sejak 2012- 2018, tercatat sebanyak 55.626 perusahaan disertifikasi halal, 65.116 sertifikat halal dan 688.615 produk disertifikasi halal. Tanggung jawab Pelaku usaha atas pelanggaran UU JPH terkait hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang ; dan larangan bagi pelaku usaha karena tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Pelanggaran tersebut dikategorikan perbuatan melawan hukum, sehingga apabila berdasarkan strick liability atau vicarious liability bersalah, maka dikenakan sanksi hukum perdata dan pidanaReferences
Buku
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perdata Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Abdurrahman Konoras. 2017. Jaminan Produk Halal di Indonesia; Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen, Depok : Rajawali Pers.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Darmawan Triwibowo & Bahagijo, Sugeng. 2006. Mimpi Negar Kesejahteraan. Jakarta: LP3ES.
Departemen Agama RI. 2008. Al-Quran dan Terjemahannya, Bandung: Aisyah.
E Suherman. 2000, Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995), Bandung : Mandar Maju.
Edi Suharto. 2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial, Bandung: Refika Aditama.
Ija Suntana. 2014. Politik Hukum Islam, Bandung: CV Pustaka Setia.
Muhammad dan Alimin. 2004. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta. BPFE.
Muhammad Djakfar. 2009. Hukum Bisnis, Malang: UIN Malang Press.
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
____________.2013. Perbuatan Melawan Hukum : Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Ridwan Khairandy, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Jakarta: Pasca Sarjana FHUI.
Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Salim H.S. 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : PT. Sinar Grafika.
Satjipto Rahardjo.2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Shidarta, 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta : PT. Grasindo.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudjana dan Elisatris Gultom. 2016. Rahasia Dagang Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Bandung : CV. Keni Media.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Jurnal dan Majalah
Arief Gigih Prasetyo, “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Usaha Atas Pelanggaran Sertifikat Halal”, Jurnaluhmuh jember. ac.id, h.37-55, 2017.
Asep Syarifuddin Hidayat & Mustolih Siradj, :”Argumentasi Hukum Jaminan Produk Halal”, Jurnal Bimas Islam Vol.8, No.I , h. 31-66, 2015.
M. Tjoanda, “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4 Bulan Oktober – Desember 2010.
Ma‟ruf Amin, Fatwa Produk Halal, “Melindungi dan Menentramkan”, Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, h.9, 2010.
May Lim Charity, “Jaminan Produk Halal Di Indonesia” (Halal Products Guarantee In Indonesia), [Online], http://e-jurnal.peraturan.go.id/ index.php/ jli/article/ view/77/pdf, h.99-107, 2018.
Moh. Kusnadi, “Problematika Penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal Di Indonesia”, Islamika : Jurnal Keislaman dan Ilmu Pendidikan Volume 1, Nomor 2, Juli, h. 116-132, 2019.
Nidya Waras Sayekti, “Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan (Warranty of Halal Product of Institutional Perspective), Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 2, Desember, h.193-209, 2014.
Oman Sukmana , “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”, Jurnal Sospol, Vol 2 No.1 Juli-Desember, h.103-122, 2016.
Rivo Krisna Winastri, dkk, “Tinjauan Normatif Terhadap Ganti Rugi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Yang Menimbulkan Kerugian Immateriil ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G” , Diponegoro Law JournaL, Volume 6, Nomor 2, 2017.
Sapta Nirwanda, “Ikhtiar Menjadi Produsen Halal Lifestyle”, Majalah GATRA, Edisi 19 Juli, h. 23, 2015.
Susilowati Suparto dkk. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia, Mimbar Hukum, Volume 28, Nomor 3, Oktober , h.427-438, 2016.
Triana Sofiani, “Kesadaran Hukum Konsumen Muslim di Pekalongan Terhadap Produk Berlabel Halal di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”, Al Ahkam, Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, Vol. 2, Nomor 2, h. 189-202, 2017.
Sumber lainnya
Anonim, [Online], https://www. hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt4da27259c45b9/di-mana-pengaturan-kerugian-konsekuensial-dalam-hukum-indonesia-/, diakses tanggal 17 Maret 2020. diakses tanggal 14 Maret 2020.
Anonim, [Online], https://yuokysurinda.wordpress.com/2018/02/24/beberapa-teori-hukum-tentang-tanggung-jawab/ diakses tanggal 12 Maret 2020.
Anonim, [Online], https://bplawyers.co.id/2017/07/11/siapakah-yang-bertang- gung-jawab-jika-terjadi-tindak-pidana-korporasi/ diakses tanggal 17 Maret 2020.
Anonim, [Online], https://www.nu.or.id/ post/read/111065/ pbnu-sikapi-permendag-292019-yang-tiadakan-kewajiban-label-halal), diakses tanggal 12 Maret 2020.
Anonim, [Online], https://www. republika. co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/ 19/01/17/ plf0dn 384-688615-produk-disertifikasi-halal-sejak-2012-hingga-2018.diakses tanggal 17 April 2020).
https://dedeandreas.co.id/2015/03/teori-sistem-hukum-lawrence-m-friedman.html, Teori Sistem Hukum Lawrence W. Friedman, diakses tanggal 23 Maret 2020.
Lampiran Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 706/Pid/B/2015/PN Bdg.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.