Relevansi Fatwa dalam Regulasi Perbankan Syariah Sebagai Landasan Operasional Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2645Abstract
Perkembangan perekonomian di Indonesia melalui dunia perbankan kerapkali menjadi acuan. Olehnya itu, dalam operasionalnya dibutuhkan regulasi perbankan syariah, sebagaimana dapat dicermati dalam: Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan sampai pada akhirnya disahkan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Akan tetapi, dalam pelaksanaan operasinal prinsip syariah, perbankan syariah memerlukan sebuah lembaga yang dapat mengawasi segala produknya. Sehingga dalam Undang-undang N0.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tepatnya pada pasal 26 secara tegas disebutkan bahwa bank syariah dalam operasinal produknya wajib tunduk kepada fatwa DSN-MUI. Selain itu, untuk menjamin bahwa keterkaitan fatwa DSN-MUI dapat dimasukan ke dalam peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah, dijelaskan dalam pasal 5, dengan jelas bahwa kewenanang KPS bertugas menafsirkan dan memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa ke dalam Peraturan Bank Indonesia. Dengan demikian, dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data diperoleh dari produk peraturan Perundang-undangan sebagai bahan hukum primer dan Bahan-bahan pustaka sebagai bahan hukum sekunder. Kemudian, penulis memulai dengan teknik analisis data.
Kata Kunci: Regulasi, Bank Syariah, Fatwa DSN-MUI.
References
BUKU
Adams, Wahidudin, Pola Penyerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Peraturan Perundang-Undangan 1975-1977. Disertasi: UIN Jakarta, 2000..
Amin, KH. Ma’ruf, “Pengantar” dalam M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syari’ah Kajian Komprehensif tentang Teori Hukum Ekonomi Islam, Penerapannya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional dan Penyerapannya ke dalam Peraturan Perundang-undangan (Jakarta: UI Press, 2011).
Antonio, M. Syafi’I, Bank Syariah Antara Teori Ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2005).
Attamimi, A. Hamid S., “Kedudukan Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Suatu Tinjauan dari Sudut Teori Perundang-undangan Indonesia,” dalam Amrullah Ahmad, dkk. (eds.), Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Mengenang 65 Tahun Prof. Dr. Busthanul Arifin (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
Barlinti, Yeni Salma, Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang Dan Diklat Kementrian Agama RI, 2010.
Basir, Cik, Penyelesaian Sengkat Bank Syariah (Jakarta: Kencana, 2008).
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah Dewan Syariah Nasional MUI, (Jakarta : Erlangga, 2014).
Hatta, Ahmad, Tafsir Quran Per Kata, (Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2011).
Huda, Qomarul, Otoritas Fatwa dalam Konteks Masyarakat demokratis: Tinjauan atas Fatwa MUI Pasca Orde Baru,” dalam Nahar Nahrawi, dkk. (eds.), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan, Cet. II (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2012).
Karni, Asrori S., “Problem Konseptual Otoritas Kepatuhan Syari’ah (Syari’ah Compliance) dalam Regulasi Perbankan Syari’ah”, Tesis Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2010.
Kholis, Nur, Penegakan Syariah Islam di Indonesia (Perspektif Ekonomi), Jurnal Hukum Islam, (Yogyakarta: 2006).
Muhammad, Bank Syariah Problem dan Prospekk Perkembangan di Indonesia (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005)
Suwiknyo, Dwi, Jasa-jasa Perbankan Syariah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Wijaya, Krisna, Reformasi Perbankan Nasional (Jakarta: Harian Kompas, 2000).
JURNAL
Al-Hakim, Sofyan, Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Ijtihad: Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Volume 13, No. 1, Juni 2013
Baehaqi, Ja’far, Paradoks Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dalam Regulasi Hukum Perbankan Syari’ah dan Alternatif Solusinya, Jurnal Al-Ahkam: Volume 27, Nomor 1, April 2017.
Mudzhar, H.M. Atho, “Fatwa sebagai Objek Kajian Hukum Islam dan Sumber Sejarah Sosial,” Prolog dalam Nahar Nahrawi, dkk. (eds.), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Perspektif Hukum dan Perundang-Undangan, Cet. II (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, 2012).
Syam, H.M. Ichwan. dkk., (peny.), Tanya Jawab Seputar Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (ttp.: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, 2010 M/1431 H), h. 7; Ichwan Syam, dkk. (eds.), Direktori Syari’ah Indonesia/Sharia Directory of Indonesia (Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional MUI, 2011), h. 3; dan Rahmani Timorita Yulianti, “Pola Ijtihad Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI tentang Produk Perbankan Syari’ah,” La_Riba Jurnal Ekonomi Islam, Volume I, Nomor 1, Juli 2007.
Triyanta, Agus, “Implementasi Kepatuhan Syari’ah dalam Perbankan Islam (Syari’ah) (Studi Perbandingan antara Malaysia dan Indonesia),” dalam Jurnal Hukum No. Edisi Khusus Vol. 16 Oktober 2009.
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN
Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia.
INTERNET
https://kbbi.web.id/fatwa, diakses pada senin, 04 Maret 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.