Konsep Ihtikar dalam Prespektif Fuqaha dan Perbandingannya dengan Konsep Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2509Abstract
Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan konsep ihtikar dalam prespektif fuqaha dan konsep monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 serta perbandingan ihtikar dan monopoli. Penelitian ini bercorak library research salah satu jenis penelitian kepustakaan metode yang digunakan adalah metode komparatif dan studi literatur sedangkan analisis data menggunakan teknik analisis isi (content analisis). Hasil penelitian mengungkapkan ihtikar dalam prespektif fuqaha adalah pelaku ihtikar (muhtakir) menimbun dan menyimpan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat baik berupa makanan, pakaian dan segala bentuk yang merusak mekanisme pasar. Monopoli dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah pelaku monopoli menguasai produksi atas barang dan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Sedangkan perbandingannya adalah Muhtakir membeli makanan, menimbun dan menahannya untuk dijual kembali sehingga menyusahkan manusia mendapatkan barang tersebut, muhtakir menjual barang-barang makanan yang ditimbunnya pada waktu harga-harga naik sedangkan monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu. Monopoli merupakan pemusatan kekuatan ekonomi yang nyata oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan jasa tertentu.
References
Abdul Mannan, Muhammad, 1997. Islamic Economics, Theory and Practice, penj. M. Nastangin, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Abdurrahman Aki, Khalid, 1993. Mausu’ah Fiqh Maliki, Beirut, Dar-Al-Hakamah.
Abi Ma’ali, Imam Burhanuddin, 2004. Muhitul Burhan, Fiqh Hanafi, Beirut-Libanon, Maktabah Ruyd.
Al-Gharyani, Shadiq Abdurrahman, 2002. Fiqh Maliki Waadillatuhu, Beirut-Libanon, Maktabah Hataf wafakas.
Al-Ghazali, 2002. Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Surabaya: Putra Pelajar.
Asyirazi, Abi Ishaq. Mazhab Fiqh Imam Asyafi’i, Beirut: Dar-Samiyah, ttp.
Birusman Nuryadin, Muhammad, 2007. Jurnal Mazahib, “Harga Dalam Perspektif Islam”, Vol. IV, No. 1, Juni.
Diana, Ilfi Nur, 2012. Hadits-hadits Ekonomi, Malang, UIN Maliki Press.
Emzir, 2012. Analisis Data: Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rajawali Pers.
Firdaus, Rahmat, Konsep Ihtikar dalam Prespektif Fuqaha dan Perbandingannya dengan Konsep Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam UU No. 5 Tahun 1999 (Tesis pada IAIN Imam Bonjol Padang 2016) naskah tidak diterbitkan.
Fitriana, Ida, 2010. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, “Ihtikar Dalam Prespektif Hukum Islam”, Vol. I, No. 3, Oktober 2009 – Januari.
Hilal, Syamsul, 2014. Konsep Harga Dalam Ekonomi Islam Telah Pemikiran Ibn Taimiyah Jurnal ASAS, Vol.6, No.2, Juli.
IAIN Imam Bonjol Padang, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah (Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, Dan Disertasi), Padang: 2014.
Ibn Qudamah Al-Maqdisi, Ahmad bin Muhammad, 620H. Al-Mughni : Fiqh Imam Hambaly Riyad: Dar -Alim Kutub.
Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj Qusairi An-Naisabury, 2006. Shahih Muslim , Kitab Musaqqah, Beirut- Libanon, Dar Al-Katab Al-Ilmiyah.
Imam Syekh Muhammad Mahdy Syamsuddin, 1998. Al-Ihtikar fi Syari’ah Islamiyah, ( Beirut: Dauliyah Mu’asasah.
Iqbal, Ichsan, 2012. Pemikiran Ekonomi Islam tentang uang, harga dan pasar, Jurnal Khatulistiwa Journal Of Islamic Studies, Vol. 2 No. 1 Maret.
K. Lubis, Suhrawardi. 2014, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Marthon, Sa’id Sa’ad, 2004. Al-Madkhal Li al-fikri Al-Iqtishad fi al-Islam, penj. Ahmad Ikhrom Dimyauddin, Jakarta: Zikrul Hakim.
Nawatmi, Sri, 2010. Etika Bisnis Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Fokus Ekonomi FE, April.
Qaradhawi, Yusuf, 1995, Al-khasa’I al-‘Ammah li al-Islam. penj. Rafi Munawar, Surabaya: Risalah Gusti.
Qaradhawi, Yusuf, 2003. Al-Halal wal Haram fil Islam, penj. Wahid Ahmadi, ed al.Surakarta: Era Intermedia.
Qaradhawi, Yusuf, 1997. Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishodl Islami, penj. Didin Hafidhuddin (Jakarta: Robbani press.
Rianse, Usman, 2009. Metodologi Peneliti Sosial dan Ekonomi: Teori dan Aplikasi, Bandung: Alfabeta.
Sukirno, Sadono. 2011. Mikro Ekonomi Teori Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers.
Suria Sumantri, Jujun S, 1998. Memperluas Cakrawala Penelitian Ilmiah, Jakarta: 1KW.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Yunus, Mahmud. 2007, Kamus Arab Indonesia, PT. Mahmud Yunus.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.