Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v3i2.2419Abstrak
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam suatu kehidupan tanpa batas. Kemajuan juga telah melahirkan keresahan-keresahan baru dengan munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk cybercrime. Penipuan secara online adalah suatu bentuk kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dalam melakukan perbuatannya. Selalu ada korban yang dirugikan dalam setiap kasus penipuan, sehingga kasus penipuan online telah diatur di dalam KUHP dan UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) Pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online dalam perspektif hukum pidana di Indonesia (2) Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif. Jenis data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif yang disajikan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pengaturan hukum terkait penipuan online dapat diakomodasi melalui pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2) Upaya penanggulangan dilakukan dengan cara preventif (non penal) dan represif (penal). Upaya preventif lebih fokus pada meminimalisir agar tidak terjadi tindakan penipuan secara online dengan melibatkan berbagai lembaga.
Referensi
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amarullah, M. Arif. 2007. Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan Korban Kejahatan Ekonomi di Bidang Perbankan. Malang: Banyumedia.
Arief, Barda Nawawi. 2007. Tindak Pidana Mayantara (Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia). Jakarta: Grafindo.
Samudra, Anton Hendrik. "Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring." Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31.1 (2019): 59-74.
Hutasoit, Kristian. “Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Umatera Utara (Januari, 2018).
Iskandar, 26 Pesen Konsumen Indonesia Jadi Korban Penipuan Online, diakses dari http://m.luputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online, pada tanggal 28 Agustus 2019 pukul 16.24.
Masukun dan Wiwik Meilararti. 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. Bandung: Keni Media.
Riswandi, Budi Agus. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.
Suhariyanto, Budi. 2012. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya. Jakarta: Rajawali Press.
Sumadi, Hendy. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 33 No. 2 (September, 2015).
Suseno, Sigid. 2012. Yuridiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Waluyo, Bambang. 2017. Viktimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
Widodo. 2011. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.