CUSTOMER IN SERVICE DELIVERY DALAM UPAYA PENINGKATAN JUMLAH NASABAH
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.2304Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh dari variabel strategi people (karyawan bank), process (proses pelayanan), serta physical evidence (bukti fisik) terhadap peningkatan jumlah nasabah.
Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini sebesar 100 orang responden yang berdomisili di wilayah Makassar. Alat analisis yang dipergunakan adalah regresi linear berganda pada program SPSS.
Hasil Analisis data menunjukkan bahwa semua hipotesis dapat dibuktikan sehingga dapat disimpulkan bahwa peningkatan jumlah nasabah dipengaruhi oleh variabel strategi people(karyawan bank), process(proses), serta physical evidence(bukti fisik). Penelitian ini juga menghubungkan hasil penelitian dengan implikasi teoritis dan implikasi kebijakan bagi manajemen yang diuraikan pada bagian kesimpulan. Keterbatasan penelitian dan agenda penelitian mendatang dapat dijadikan acuan bagi para peneliti berikutnya.
Kata Kunci: Customer In Service Delivery, Nasabah
References
Bank Sulselbar Syariah. 2011. Buku Panduan Pemasaran Edisi Pertama. Diterbitkan oleh Bank Sulselbar Syariah. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1/Jakarta: 10220 – Indonesia
Arifin, Zainal. 2006. Memahami Bank Syariah. Aksara Baru, Jakarta.
Atmaja, Karnan Purwa. 2005. Apa Bagaimana Bank Islam. PT. Gramedia Pustaka utama, Jakarta.
Dendawijaya, Lukman. 2005.Manajemen Perbankan Edisi Pertama. PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hasibuan, Malayu S.P. 2005. Dasar-Dasar Perbankan. PT. Bumi Aksara, Jakarta.
Hurriyati, Ratih. 2005. Bauran Pemasaran dan Loyalitas Konsumen. CV.Alfabeta, Bandung. Kasmir, MM. 2005. Pemasaran Bank. PT. Raja Grafindo, Jakarta.
Maslehuddin. 2005. Bank Syariah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. PT. Gunung Agung, Jakarta.
Santoso, Gempur, Drs. 2005. Metodologi Penelitian Kuantitatif & Kualitatif. Prestasi Pustaka, Jakarta.
Suharta, Ira Prabisma. 2005. Konsep Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah. Pustaka Sinar Harapan. Jakarta.
UU Pokok Perbankan No. 10. 2005. Tentang Pokok Perbankan. Bank Indonesia, Jakarta. Waworuntu, Bob. 2005. Dasar-Dasar Keterampilan Melayani Nasabah Bank. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Arifin, Zainul, 1999, Memahami Bank Syariah Lingkup, Peluang, Tantangandan Prospek,Jakarta :Al vabet,
Fuady, Munir, 2007, perbankan modern berdasarkan undang-undang No.10, Bandung: Citra Aditya Bakri.
Fitrianingsi, 2010, Konsep dan Mekanisme Akad Mudharabah Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah, Jakarta : Syarif Hidayatullah
Muhammad. 2005. Konstruksi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: BPFE- Yogyakarta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.