STUDI HUKUM ISLAM TERHADAP KONTRAK PERJANJIAN BANKING CARDS
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.2298Abstract
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Bagaimana Studi Hukum Islam Terhadap Kontrak Perjanjian Banking card (Kasua Hasanah card Bank BNI Syariah) dengan mengetahui pelaksanaan akad sesuai dengan prinsip syariah, bagimana bentuk/mekanisme kontrak perjanjian, bagaimana persepsi nasabah terhadap hasanah card.
Jenis Penelitian Yang Digunakan Penulis Adalah Kualitatif. Kualitatif yaitu menjelaskan dan menguraikan data-data yang telah dikumpulkan, Metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara di lakukan pada marketing banking card khusus hasanah card, coustumer sevics, dan nasabah bank BNI Syariah cabang Makassar. Untuk menguji Keabsahan data dengan menggunakan teknik uji trianggulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kartu kredit hasanah card BNI syariah hukumnya boleh, karena dalam akad hasanah card sudah memenuhi rukun dan syarat terjadinya akad dalam Islam serta sesuai dengan prinsip syariah. Kontrak perjanjian hasanah card ada beberapa tahapan antara lain Al-Ariyah (perjanjian kredit), Al-Wakalah (perjanjian pemberian kuasa), dan Al-Kafalah (perjanjian penanggungan). Persepsi nasabah terhadapa banking card dilihat dari berbagai sisi dari pengetahuan nasabah kurang mengetahui akad-akad yang di gunakan dalam hasanah card, dari sisi Diskon dan promo kurang hal ini mengakibatkan minat nasabah terhadap produk ini tidak mengalami kenaikan signifikan, akan tetapi tidak mengurangi kenyamanan dan tingkat harga pricing yang di miliki bank BNI Syariah masih tetap kompetitif sekalipun diskon ada atau kurang, kemudian untuk pelayanan terhadap nasabah sangat baik dan tidak ada komplain nasabah terhadap fasilitas yang ada di bank BNI syariah.
Kata kunci: hukum islam, kotrak perjanjian(akad), hasanah card.References
,Al-Qur’an dan terjemahnya.
Aladip, machfuddin. 1985. Bulughul Maram. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Antonio, Syafi’i. 2011. Bank Syari’ah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insane.
Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance. Jhon Wiley & Sons, Ltd.
Ascarya. 2008. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Ash Shiddieqy, Hasbi.Pengantar Hukum Islam (Jakarta,Bulan Bintang:1999,hal.63
Arifin, Muhammad. 2008. Sifat Perniagaan Nabi Saw. Bogor: Pustaka Darul Ilmi.
Al-Musyaiqih, Khalid Bin Ali. 2012. Buku Pintar Muamalah. Klaten: Wafa Pres.
Basyir, Ahmad Azhar, 2004. Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: Uii Press.
Chapra, M. Umer. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insane Press.
Departemen Pendidikan Nasional. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, Cetakan Pertama Edisi III:18.
Wibowo, Edi dan Untung Hendi Widodo. 2005. Mengapa Memilih Bank Syariah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Ibrahim, Abdul Wahab. 2006. BANKING CARDS Syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Karim, Adiwarman. 2008. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
_______. 2011. Ekonomi Maikro Islam. Jakarta: Rajawali Pres.
Mardani. 2012. Ayat Ayat dan Hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodolgi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Rahim, Abdul.. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah NonBank. Makassar: Gunadarma Ilmu.
Patrik, Purwahid. 1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Hukum yang lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang. Cet. I; Bandung: Mandar Maju.
Sugiyanto. 2008. Metodepenelitian Pendidikan. Bandung: CV. Alvabeta.
Sjahdeni, Sutan Remy. 2010. Perbankan Syariah. Jakarta: PT Jayakarta Agung Offset.
Syarifudin, Amir. 2003. Garis Garis Besar Fiqih. Bogor: Kencana, Renada Media.
Undang Undang Perbankan Syariah. 2008. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.