STUDI PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.1655Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Studi Pengelolaan Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Makassar. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui tentang Studi Pengelolaan Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Makassar.. Fokus penelitian yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana sistem pengelolaan zakat profesi di Badan Amil Zakat Makassar?, (2)Bagaimana Hukum Zakat Profesi?,(3) Bagaimana Pemenafaatan dana zakat ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif dengan teknik data melalui observasi, wawancara, kusioner dan dokumentasi. Metode analisis datanya menggunakan teknik analisis Kuantitatif dengan menggunakan Program Smart PLS.
Kesimpulan yang dihasilkan pada penelitian ini adalah pengambilan zakat profesi di Badan Amil Zakat Makassar dari UPZ di setiap bulannya. Kemudian dana yang diserahkan kepada BAZ dan didistribusikan sesuai dengan program-program yang sudah ada. Program diantaranya, Pembinaan Agama,Pelatiahan sholat jenazah, bantuan kepada guru TK/TPA, bantuan muallaf, pelayanan pendidikan/ Beasiswa, bantuan kesehatan, dan bantuan sosial. bantuan tersebut yang masuk tujuannya untuk peningkatan mutu.
Kata Kunci: Pengelolaan, Zakat Profesi
References
Al-Muhsun, Fakhruddin. Ensiklopedi Mini Zakat. Bogor: CV.DARUL ILMI, 2011.
Al-Qardhawi, Yusuf. Manajemen Zakat Konten Pores. Media Insani Press UUD no 38 th 1999
Anshori, Abdul Gofur. Hukum dan Pemeberdayaan Zakat : Upaya Sinegis Wajib Pajak Di Indonesia Yogyakarta : Pintar Media, 2006.
Azis, Abdul. Dahlan (editor), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6, Ichtiar baru van Hoeve, jakarta, 1996.
Departeman Agama. Fiqh Zakat. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, 2010.
Ghozali, Imam. Structural Equation Metode Alternatif dengan partial Least Square. Ed. 2. Badan Penerbit Universitas Dipenogoro: Semarang, 2006.
Hafidhuddin, Didin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani, 2002.
Laonso, Hamid dam Muhammad Jamil. Hukum Islam Alternatif, Solusi terhadap Masalah Fiqh Kontemporer. Jakarta: Restu Ilahi, 2005.
Terj. Didin Hafidhuddin, et.al. Fiqhuz-Zakat. Cet. IV; Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 1996.
Rauf, Abd. Fiqhi Ibadah Praktis, Makassar: Yayasan Ar-Rahmah Sulawesi, 2007.
Republik Indonesia, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164, Sekretariat Negara: Jakarta : 1999.
Al-Sayis. Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Fiqh Hasil Refleksi Ijtihad. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Syarifuddin, Amir. Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Jakarta: Logos, 1987.
al-Zulhaily, Wahbah. Fiqh al-Islamiy wa Adillah. Cet. 2; Damaskus: Dar al-Fikr, 1984.
Zainal, Asikin dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.