ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBAGIAN WARISAN TERHADAP KESEJAHTERAAN KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.26618/j-hes.v1i2.1654Abstract
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Penelitian ini termasuk penelitian kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui Bagamana Putusan Pengadilan Terhadap Warisan. Dalam penelitian ini terdiri dari tiga variabel, yaitu X1 Putusan Pengadilan Agama, Y1 Penbagian Warisan dan Y2 kesejahteraan keluarga.
Total sampling dalam penelitian ini berjumlah 66 orang. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penyebaran kuesioner atau angket. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah jumlah yang perna banding di Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 200 orang, dengan menggunakan rumus Slovin maka menghasilkan sampel sebanyak 66 sampel. Selanjutnya, data yang diperoleh melalui instrument tersebut kemudian diolah melalui analisis regresi linear berganda dengan bantuan aplikasi Partial Least Square (PLS).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa margin Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan kesejahteraan keluarga berpegaruh positif dan signifikan dari hasil analisis inferensial yang menggunakan uji t dengan rumus regresi linear berganda menunjukkan bahwa nilai t hitung lebih besar dari pada nilai t tabel.
Kata kunci: Putusan Pengadilan Agama, Pembagian Warisan dan Kesejahteraan Keluarga
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam. Cet. 4; Jakarta: Akademika Pressindo, 2015.
Afdol. Penerapan Hukum Waris Islam Secara Adil. Cet 2; Surabaya: Airlangga University Press, 2006.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: Pengantar Ilmu dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Cet. 21; Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Anggota IKAPI. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas. Cet. 1; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahan, Solo: Penerbit Tiga Serangkai Pustakah Mandiri, 2013.
Dewi, Santy. Analisis terhadap Warisan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam. No.2, Oktober, 2015.
Djazuli. Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-rambu Syari’ah. Cet. 1; Bandung: Sunan Gunung Jati Pres, 2003.
Erwi, Muhammad. Filsafat Hukum: Refleksi Kritis terhadap Hukum. Cet2; Jakarta: Rajawali Pres, 2012.
Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Pengadilan Agama. Cet. 2; Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, 2014.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. Cet 2; Bandung: Pustaka setia, 2012.
Suhendi, Hendi. Fiqhi Muamalah Membahas Kedudukan Harta, Hak Milik, Jual Beli, Bunga Bank dan Riba, Musyarakah, Ijarah, Mudayanah, Koperasi, Asuransi, Etiks Bisnis dan Lain-lain, Jakarta: Rajawali Pers Divisi Buku Perguruan Tinggi PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Sumran, L. Penyelesaian Sengketa Warisan Malwaris Melalui Upaya Mediasi di Desa Paok Lombok Kecematan Suralaga Kabupaten Lombok Timur. Universitas Mataran, 2013.
Tim Penyusun. Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah (Proposal Skripsi Makalah, dan Laporan Penelitian). Universitas Muhammadiyah Makassar, 2015.
Yaswirman. Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Cet. 2; Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dalam hal artikel diterima oleh Tim Editorial Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) dan Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai penerbit Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, dengan nomor terdaftar ISSN 2549-4872 (print), ISSN 2654-4970 (Online) memegang hak publikasi pertama semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Makassar memiliki hak untuk mereproduksi dan mendistribusikan artikel dan penulis tidak diizinkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang diterbitkan dalam jurnal ini.
Pernyataan Keaslian dan Naskah Hak Cipta dapat diunduh: di sini
Setelah mengisi surat pernyataan, silakan kirim via email: jurnal.hes@gmail.com
License:
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View My Stats
Authors are free to:
Share: copy and redistribute the material in any medium or format
Adapt: remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms. which include the following:
Attribution: You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
ShareAlike: If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.