Pola Penyelesaian Konflik Rekognisi Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Sumbawa
DOI:
https://doi.org/10.26618/equilibrium.v8i1.3089Keywords:
Konflik, Rekognisi, Masyarakat adatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa dengan metode penelitian empiris dan analisis induktif deduktif dengan hasil penelitian bahwa Faktor terjadinya konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten sumbawa antara lain Pertama, adanya perbedaan penafsiran tentang Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa yang substansinya mengatur kesultanan sumbawa sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18b (1), sedangkan rekognisi hak masyarakat adat diatur dalam konstitusi pasal 18b (2). Kedua, Kepala Daerah Tidak Melakukan Verifikasi keberdaan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa sebagaimana amanat permendagri nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum adat. Dalam penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa dengan cara antara lain, Pertama, Penyatuan Pemahaman Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa dan kedua, kepala Daerah segera melakukan verifikasi keberdaaan Hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa.
References
Azhari, Aidul Fitriciada. (2014) Rekontruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945. Yogyakarta: Genta Publishing..
Anindita, Febrian, (2019) Laporan Kasus Bidang Advokasi Aliansi Masyarakat adat Pengurus Daerah Sumbawa, Semiloka, Mendorong Pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di kabupaten Sumbawa” Hotel Harapan, 12-13 Desember 2019.
Ashori, M. Syukron dkk, (2017) Negotiation Intermediaries dan identifikasi Penyelesaian Sengketa Hak atas tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Salesek Reen Sury Di Kabupaten Sumbawa, Jurnal IUS, Vol. V Nomor 3,
Douzinas, C. ( 2002.) “Identity, Recognition, Rights or What Can Hegel Teach Us About Human Rights?”.Journal of Law and Society. Vol 29 No 3.
Lovell, T (ed.).( 2007). (Mis)recognition, Social Inequality and Social Justice: Nancy Fraser and Pierre Bourdieu. London and New York: Routledge. 2009: 37-45; Lovell,
Mahfud MD, (2003) Politik Hukum Menuju Pembangunan Sistem Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional-BPHN, Nomor. 2 .
Gunawan, Jasardi dan Irawansyah, (2018) “Dinamika Kepemilikan Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury” Kemudi: Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3 No.01
Gunawan, Jasardi, (2017) Makalah disampaikan pada Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengakuan Hak masyarakat adat, “Varian Konflik Agraria Masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa” Gedung Wanita Sumbawa, Senin 23 Juni 2017.
Gunawan, jasardi, (2018), Implementasi Permendagri No. 52 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat. Jurnal IUS Volume 6 No. 1
Prabowo, Rian Adhivira, (2019,) Politik Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No. 2,
Zuhri , Lahmuddin, (2017) Tata Kelola Tanah Lar di Kabupaten Sumbawa jurnal notariil, vol. 2, no. 2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan diterimanya artikel oleh Tim Editor Equilibrium : Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) dan adanya keputusan untuk menerbitkan artikel tersebut, maka hak cipta tentang artikel ini akan dialihkan ke Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221). Program Studi Pendidikan Sosiologi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Makassar memegang hak cipta mengenai semua artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini. Selain itu Equilibrium Jurnal Pendidikan (p-ISSN: 2339-2401, e-ISSN: 2477-0221) memiliki hak untuk memperbanyak dan mendistribusikan artikel dan setiap penulis tidak diperbolehkan untuk menerbitkan artikel yang sama yang dimuat di jurnal ini.
Surat Pernyataan Keaslian Artikel dan Hak Cipta Naskah dapat anda unduh : di sini
Setelah mengisi dengan lengkap surat pernyataan tersebut, silahkan anda kirimkan lewat e-mail ke alamat : jurnalsosiologi@unismuh.ac.id